Batu Bara, GaoelNews.com – Persoalan dugaan aktivitas penambangan pasir atau galian C tanpa izin di kawasan Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha pertambangan, pengawasan pemerintah, dan ketegasan aparat penegak hukum.
Informasi awal mengenai dugaan kegiatan penggalian pasir di kawasan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan serta penelusuran dokumen perizinan oleh instansi berwenang.
Sebab, apabila kegiatan penambangan benar-benar berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan.Pertanyaannya sederhana: siapa yang menjalankan kegiatan penambangan, atas dasar izin apa aktivitas tersebut dilakukan, dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap pengambilan material pasir di wilayah itu?
Pertanyaan ini menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kekayaan alam dapat dieksploitasi tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
Ancaman Pidana Penambangan Ilegal Tidak Main-MainBerdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pengaturan pertambangan nasional tersebut telah mengalami perubahan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam kegiatan penambangan pasir, pelaku usaha wajib memiliki perizinan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan dan komoditasnya, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan ketentuan yang berlaku.Artinya, aktivitas pengambilan pasir untuk kepentingan usaha tidak dapat begitu saja dibenarkan tanpa kejelasan dasar hukum dan dokumen pendukung.
Apabila ditemukan aktivitas tanpa izin, aparat berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, asal-usul material, kegiatan pengangkutan, hingga kemungkinan pelanggaran ketentuan lingkunganJangan Sampai Kekayaan Alam Dikeruk, Pengawasan Justru Dipertanyakan
Aktivitas penambangan pasir yang tidak terkendali memiliki potensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, terutama apabila dilakukan di sekitar aliran sungai atau kawasan yang rentan terhadap kerusakan.
Risiko tersebut antara lain perubahan kontur lahan, erosi, gangguan aliran air, dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penambangan.Namun, untuk memastikan apakah risiko tersebut telah terjadi di lokasi yang dipersoalkan, diperlukan pemeriksaan langsung dan penilaian teknis dari instansi terkait.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instansi ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Batu Bara diharapkan dapat memastikan legalitas dan kondisi faktual kegiatan penambangan yang menjadi perhatian ini.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran. Pihak yang membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal juga perlu ditelusuri berdasarkan buktiLangkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Polres Batu Bara dan Dinas ESDM Diharapkan Turun Memeriksa
Sejumlah aspek penting yang membutuhkan kejelasan meliputi identitas pengelola kegiatan, status izin pertambangan, kesesuaian lokasi dengan wilayah yang diizinkan, persetujuan lingkungan, serta mekanisme pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Keterangan resmi dari instansi penerbit dan pengawas perizinan menjadi sangat penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah.Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh perizinan telah terpenuhi, informasi tersebut perlu dibuka secara proporsional untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum, tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.Hukum pertambangan harus menjadi instrumen perlindungan kekayaan negara dan lingkungan, bukan sekadar aturan tertulis tanpa pengawasan.Akan Mengawal Klarifikasi
Persoalan dugaan aktivitas penambangan pasir di kawasan Gambus, Kabupaten Batu Bara, membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar dugaan.
Hingga penyusunan naskah ini, status perizinan lokasi yang dimaksud belum dapat dipastikan secara independen. Identitas pengelola dan kondisi operasional di lapangan juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.mendorong pemeriksaan secara transparan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Sebab, persoalannya bukan melarang kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara sah, bertanggung jawab, dan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan.Jika berizin, tunjukkan legalitasnya. Jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan.












