Jambi  

Hukum Bisu di Sungai Ulak? PETI Anto Mawin Cengkok Menggencar, Warga Khawatir Bencana Besar

MERANGIN, – GaoelNews.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Jambi, berlangsung secara gencar, terbuka, dan seolah tak tersentuh aturan. Aktivitas yang diduga dikelola oleh Anto Mawin Cengkok ini berjalan tak jauh dari pemukiman warga serta sangat dekat dengan pusat Kota Bangko—menjadikan kawasan strategis dan penyangga lingkungan itu sebagai lokasi penggalian bebas yang mengancam keselamatan semua pihak.

Berdasarkan data di lapangan, Anto Mawin Cengkok yang berdomisili di kawasan Kota Bangko Tinggi, tepat di depan Bedeng 12, diduga mengendalikan seluruh operasi tersebut. Meski tinggal di tengah pemukiman padat, alat-alat berat miliknya bergerak leluasa mengeruk tanah dan bahan tambang di Desa Sungai Ulak tanpa izin resmi yang sah—seolah memiliki kebebasan mutlak untuk merusak wilayah itu sesuka hati.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah nyata dan parah. Kawasan yang dulunya hijau dan berfungsi krusial sebagai daerah resapan air, kini berubah menjadi luka terbuka berupa lubang-lubang raksasa dan tanah gundul yang luas. Lokasi penambangan ini berjarak sangat dekat dengan aliran sungai yang melintasi jantung Kota Bangko—sehingga dampak buruknya tak hanya merugikan alam, tapi langsung mengancam keberlangsungan hidup dan keselamatan seluruh warga.

“Kami gemetar membayangkan apa yang akan terjadi saat musim hujan tiba. Lubang-lubang galian itu siap longsor, air bah bercampur lumpur pasti akan menerjang masuk ke rumah-rumah kami. Ini bukan sekadar kerusakan alam, tapi tindakan yang membahayakan nyawa ribuan orang. Apakah aparat baru mau sadar kalau sudah ada korban jiwa?” — ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada penuh kekhawatiran sekaligus kemarahan, Selasa (9/6/2026).

Yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah fakta bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama dan beroperasi siang-malam secara terang-benderang, seolah hukum tidak berlaku di wilayah Merangin. Warga sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap pasif jajaran Polsek Bangko maupun Polres Merangin. Padahal keberadaan PETI ini sudah menjadi rahasia umum, terlihat jelas mata telanjang, namun hingga kini belum ada satu pun tindakan tegas atau penindakan nyata yang dilakukan.

Warga menilai ada ketidakpekaan yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Bahkan timbul kesan bahwa aturan dikesampingkan demi kelancaran aktivitas yang merugikan publik. “Alat berat bergerak tanpa henti, suara dan debu terdengar dan terlihat jelas. Apakah petugas di sana buta dan tuli terhadap jeritan kami? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, tapi diam saja saat ada yang berkuasa merusak alam demi keuntungan pribadi? Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, sebelum bencana besar datang dan tak bisa lagi diatasi,” tegas warga dengan nada mendesak.

Ketiadaan tindakan nyata hingga kini adalah bukti kelalaian berat pihak berwenang dalam menjalankan tugas dan kewajiban melindungi masyarakat serta lingkungan hidup. Polsek Bangko dan Polres Merangin tidak bisa lagi mengelak atau menutup mata; keamanan wilayah dan nyawa warga ada di tangan mereka. Masyarakat menuntut penindakan segera, penegakan hukum yang tegas, dan pertanggungjawaban penuh atas segala kerusakan yang terjadi. Jangan biarkan bencana menjadi alasan baru untuk bergerak—tindakan harus dilakukan sekarang juga.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan maupun tanggapan resmi baik dari Anto Mawin Cengkok maupun dari pihak kepolisian terkait kelalaian dan aktivitas ilegal tersebut.

(R. Munthe)

Hukum Bisu di Sungai Ulak? PETI Anto Mawin Cengkok Menggencar, Warga Khawatir Bencana Besar
R.Muthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *