Merangin, – GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak dan meresahkan warga di Desa Aur Duri, Kecamatan Narotantan, Kabupaten Merangin. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah titik lokasi penambangan ilegal ditemukan beroperasi secara terbuka, salah satunya diduga dikelola oleh seseorang bernama Rangga.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku hal ini sudah menjadi pemandangan yang tak asing lagi di wilayah tersebut. “Iya bang, dompeng ilegal di sini sudah banyak dan tidak asing lagi. Salah satunya memang milik Rangga. Saya pun heran, aktivitas ini jelas merusak alam parah, membuat air sungai jadi keruh dan tak bisa dipakai lagi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya baru-baru ini.
Yang semakin memicu tanya warga, lokasi penambangan itu tak jauh dari pusat pemerintahan dan pemukiman, hanya berjarak tak jauh dari Kota Bangko. Namun nyatanya, kegiatan yang melanggar aturan ini tetap berjalan aman tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Bukan hanya itu, warga juga menyampaikan kecurigaan mendalam. Diduga ada pihak berkuasa atau “orang kuat” yang melindungi operasi tersebut. Bahkan tersiar dugaan adanya aliran dana atau pembayaran tertentu yang melibatkan unsur pemerintahan desa setempat.
“Kami bertanya-tanya, kenapa aktivitas ilegal ini bisa terus berlangsung aman saja? Apakah benar ada orang kuat yang membekinginya? Dan yang lebih menyakitkan, kenapa Pemerintah Desa justru membiarkan kerusakan lingkungan ini terjadi? Kalau sudah terjadi bencana banjir bandang akibat kerusakan ini, nanti yang menderita adalah kita semua, termasuk warga yang tidak ikut menambang,” tegas warga itu dengan nada khawatir.
Kerusakan yang ditimbulkan pun terlihat nyata: kontur tanah berubah drastis, hutan gundul, dan air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh, mengancam ekosistem serta sumber air bersih bagi warga sekitar.
Kondisi ini menjadi cerminan pahit lemahnya penegakan hukum di wilayah Merangin. Pertanyaan besar pun melayang: Di mana keberanian aparat menegakkan aturan? Mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini bisa berjalan bebas tanpa gangguan?
Kepada Polres Merangin dan Polda Jambi, kami menuntut agar tidak hanya diam dan bersikap pasif. Segera turun ke lapangan, lakukan penyelidikan mendalam, usut tuntas siapa Rangga dan jaringan yang mendukungnya, serta buktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Jangan biarkan rasa takut atau kepentingan tertentu mengalahkan kewajiban melindungi alam dan rakyat.
Kepada Pemerintah Desa Aur Duri, berhentilah bersikap seolah buta tuli. Tugas Anda bukan menjadi pelindung atau pembiaran, melainkan pelindung kepentingan warga dan pengawas lingkungan. Lakukan himbauan tegas, blokir akses, dan laporkan setiap pelanggaran—jangan sampai Anda dianggap turut membiarkan bencana menanti.
Alam ini tidak akan diam selamanya. Kerusakan yang ditimbulkan hari ini akan menjadi bencana bagi generasi mendatang. Tegakkan hukum, hentikan perusakan, dan berikan keadilan bagi warga Desa Aur Duri.
(R. Munthe)












