MERANGIN, – GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin—tepatnya di Dusun Ganduk. Bak jamur yang tumbuh tengah musim hujan praktik ilegal ini justru makin merajalela, salah satunya diduga dikelola oleh warga bernama Zakaria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh media ini, warga setempat menegaskan bahwa salah satu dompeng rakit berukuran besar yang beroperasi di Dusun Gandu adalah milik Zakaria. “Ya bang, dompeng rakit besar itu milik Zakaria. Saya juga heran, selama ini pekerjaan mereka aman-aman saja tanpa hambatan sedikit pun,” ungkap salah satu warga.
Pertanyaan besar pun muncul di kalangan masyarakat: apakah kelancaran operasional tersebut karena sudah ada “setoran” ke pihak aparat penegak hukum? Atau memang ada sosok berkuasa yang melindungi aktivitas Zakaria sehingga bisa melanggar aturan dengan bebas tanpa takut ditindak?
Kondisi ini bukan hal baru di wilayah itu. Warga menilai pelaku PETI di Desa Kapuk sama sekali tidak memiliki rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Mereka bahkan berani bekerja secara terang-terangan, seolah aturan dan sanksi hukum tak berlaku bagi mereka.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak Pemerintah Desa Kapuk dinilai seolah “tutup mata” dan tak berdaya menghadapi situasi tersebut. Hal ini pun memunculkan dugaan keras: apakah Kepala Desa benar-benar tak berkuasa menghentikan pelanggaran, atau justru ada kerja sama tersembunyi—“main mata” antara pengurus desa dengan pelaku PETI tingkat tinggi di wilayah itu—sehingga kegiatan ilegal ini tetap berjalan aman tanpa gangguan?
Keterlambatan dan kelambanan penindakan dari aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Tabir Ulu sangat disayangkan dan dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Keberanian pelaku beroperasi secara terbukti tanpa hambatan adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Merangin, Kepolisian, dan instansi terkait dituntut untuk tidak sekadar diam atau mengeluarkan pernyataan saja—melainkan segera turun tangan melakukan penindakan tegas, menutup total lokasi penambangan milik Zakaria dan pelaku lain, serta menindak siapa saja—termasuk oknum aparat atau pengurus desa—yang terbukti terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan terjaga, serta aturan hukum yang ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai keberanian pelaku PETI makin tumbuh karena kelalaian mereka yang seharusnya menjaga aturan. (R. Munthe)












