MERANGIN – Gaoelnews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, sedikitnya terdapat sekitar tujuh unit dompeng rakit yang beroperasi di aliran Sungai Merangin dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung. Mereka menilai kegiatan tersebut telah memporak-porandakan aliran Sungai Merangin tanpa memperhatikan dampak kerusakan terhadap lingkungan.
“Sekitar tujuh set dompeng rakit yang beroperasi di Sungai Merangin wilayah Desa Mudo. Salah satunya diduga milik Maris,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polsek Bangko, segera melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Pasalnya, lokasi aktivitas tambang ilegal itu disebut tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Bangko.
Masyarakat menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan PETI juga dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.
Warga juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum di daerah dapat mengambil langkah nyata sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
(R munthe)
