Batu Bara – Gaoelnews.com – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Baru Bara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Nibung Hangus. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial M (41) yang di duga kuat sebagai pengedar.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menjelaskan, penangkapan di lakukan di dusun lV, Desa Tali Air Permai, pada Jumat (31/7/2026) sore. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan,” Ujar AKBP Dony Satria, Senin (3/8/2026)

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka, antar lain: 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,69 gram terdiri dari ukuran besar, sedang, dan kecil, 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah pipet sekop dan dua bungkus plastik klip kosong, Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan, 1 unit ponsel, tas, dan wadah deodoran untuk mengelabui petugas.
Kepada penyidik, tersangka M mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang siap dipasarkan di wilayah Desa Tali Air Permai.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan intensif. Polisi tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan atau bandar besar diatasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan regulasi pidana terbaru. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga wilayah yang aman dan bebas dari sindikat narkotika.
Ely Nababan












