Saat Rakyat Diminta Hemat, Penghapus Pensil Rp. 30 Juta Muncul di Data Pengadaan Pemkab Lampung Barat

Lampung Barat, – Gaoelnews.com– Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dan penghematan belanja pemerintah, publik justru dibuat terkejut dengan munculnya data pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai janggal dan sulit diterima logika.(16/06/2026)

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah (INAPROC), paket pengadaan dengan nomor 66039458 tercatat sebagai Belanja ATK DPMPTSP Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp. 30.042.000.

Yang menjadi sorotan, pada rincian paket tersebut tercantum volume pengadaan hanya 9 buah dengan spesifikasi barang berupa penghapus pensil.

Temuan ini langsung memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin pengadaan sembilan buah penghapus pensil dapat menelan anggaran lebih dari Rp. 30 juta?

Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan tersebut terlihat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya kesalahan administrasi, kesalahan input data, hingga kemungkinan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang harus segera dijelaskan kepada masyarakat.

Padahal, prinsip dasar pengelolaan keuangan negara mengharuskan setiap belanja pemerintah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing, mekanisme pengadaan yang seharusnya menjamin transparansi serta kewajaran harga karena mengacu pada katalog elektronik pemerintah.

Namun data yang muncul justru menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi dan validitas informasi pengadaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Ir.Robert Putra.S.ST,.MT., mengaku belum mengetahui secara pasti dan menduga terdapat kesalahan dalam pencantuman data.

“Kemungkinan ada kesalahan. Nanti akan kami cek kembali. Yang jelas kalau hanya sembilan buah dengan nilai sebesar itu tentu tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran sebesar itu semestinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.

“Dana sebesar itu sebenarnya lebih baik digunakan untuk perbaikan kantor. Nanti akan kami periksa lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH.,CPL.,CDRA menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Menurutnya, setiap penggunaan uang negara yang memunculkan indikasi ketidakwajaran wajib diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah uang rakyat. Ketika muncul data pengadaan yang tidak masuk akal, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan yang transparan. Jika memang terjadi kesalahan administrasi harus segera diperbaiki, tetapi jika terdapat indikasi pelanggaran maka harus dilakukan audit secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Ridwan, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga lembaga penegak hukum perlu mencermati persoalan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Apakah benar anggaran Rp. 30 juta dialokasikan hanya untuk pengadaan sembilan buah penghapus pensil, atau terdapat kesalahan data yang belum diperbaiki dalam sistem pengadaan pemerintah?

Tanpa klarifikasi yang terbuka dan dapat diverifikasi, temuan ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah masih lemah dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat transparansi serta akuntabilitas.

Karena pada akhirnya, uang yang dibelanjakan pemerintah adalah uang rakyat, dan setiap penggunaannya wajib dapat dijelaskan secara logis, terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

( Endang Akbar)

Saat Rakyat Diminta Hemat, Penghapus Pensil Rp. 30 Juta Muncul di Data Pengadaan Pemkab Lampung Barat
Endang Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *