Dumai – Gaoelnews.com -Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia pada prinsipnya harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaa tan, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap para pengelola lahan dalam kawasan hutan.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah memperkenalkan konsep baru berupa “penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara”. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas melakukan penertiban terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemulihan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Namun, dalam implementasinya muncul pertanyaan mengenai apakah penegakan hukum tersebut telah dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Perubahan Skema Penegakan Hukum
Sebelum lahirnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penyelesaian pelanggaran penggunaan kawasan hutan umumnya dilakukan melalui mekanisme administratif berdasarkan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha yang telah terlanjur mengusahakan kawasan hutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administratif, membayar denda, dan mengurus legalitas usahanya melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021.
Namun setelah terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diperkuat dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, pemerintah mulai menerapkan pendekatan baru berupa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Regulasi baru tersebut tidak lagi secara otomatis membuka ruang bagi pelaku usaha untuk tetap melanjutkan kegiatan setelah membayar denda administratif.
Denda yang dikenakan dihitung berdasarkan luas lahan yang dikuasai, lama penguasaan, dan tarif tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan di Dumai Di tengah gencarnya operasi Satgas PKH di berbagai daerah, perhatian publik tertuju pada dugaan penguasaan kawasan hutan oleh seorang pengusaha bernama Ayu Junaidi di Kota Dumai.
Berdasarkan berbagai laporan yang pernah disampaikan kepada instansi pemerintah, Ayu Junaidi diduga menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas sekitar 2.757 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, serta sekitar 200 hektare di kawasan Parit Kitang, kecamatan yang sama.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa lahan yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan tersebut hingga kini belum terlihat menjadi objek penertiban sebagaimana dilakukan Satgas PKH terhadap kawasan lain di Indonesia.
Jika dugaan tersebut benar, maka luas penguasaan lahan tersebut tergolong sangat signifikan dan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum, kementerian terkait, maupun Satgas PKH.
Dugaan Kedekatan dengan Pejabat
Dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, Ayu Junaidi disebut memiliki hubungan yang baik dengan sejumlah tokoh berpengaruh di tingkat daerah maupun luar daerah.
Namun hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya penyalahgunaan pengaruh atau pelanggaran hukum terkait hubungan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan kedekatan dengan pejabat harus ditempatkan sebagai bagian dari persepsi dan pertanyaan publik yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Yang menjadi persoalan utama adalah mengapa laporan-laporan yang pernah disampaikan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut belum menghasilkan tindakan hukum yang transparan dan dapat diketahui masyarakat.
Koperasi Agro Yoga Usaha dan SK Menteri
Berdasarkan dokumen yang beredar, nama Koperasi Agro Yoga Usaha disebut tercantum dalam daftar permohonan penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebagaimana termuat dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2022.
Koperasi tersebut disebut berada pada urutan tertentu dalam daftar pemohon yang mengajukan penyelesaian melalui skema Pasal 110A dan Pasal 110B.
Namun keberadaan nama dalam daftar pemohon tidak serta-merta berarti permohonan telah disetujui. Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KLHK Nomor S.4/SETJEN/Satlakwasdal-UUCK/2/2022, sejumlah pemohon masih diwajibkan melengkapi dokumen dan persyaratan tertentu sebelum memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apakah Koperasi Agro Yoga Usaha telah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan?
Apakah permohonannya telah disetujui atau masih dalam proses?
Jika belum memenuhi persyaratan, bagaimana status hukum kegiatan usaha yang berjalan di lapangan?
Apakah lahan yang dikelola termasuk objek yang menjadi prioritas penertiban Satgas PKH?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi yang terbuka kepada publik.
Prinsip Equality Before The Law
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Karena itu, apabila terdapat masyarakat kecil yang ditindak karena menguasai kawasan hutan tanpa izin, maka prinsip yang sama seharusnya juga berlaku terhadap pelaku usaha berskala besar apabila ditemukan pelanggaran yang serupa.
Penegakan hukum yang selektif berpotensi menimbulkan ketidakperca yaan masyarakat terhadap institusi negara dan tujuan pemulihan kawasan hutan itu sendiri.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ayu Junaidi mengenai berbagai dugaan yang berkembang tersebut. Beberapa upaya konfirmasi disebut belum mendapatkan tanggapan langsung.
Untuk menjunjung asas keberimbangan pemberitaan, pihak yang disebut dalam laporan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan terhadap seluruh informasi yang disampaikan.
Demikian pula pemerintah, Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, dan aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan yang dimaksud serta langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan.
Kesimpulan Investigasi Kasus dugaan penguasaan ribuan hektare kebun sawit dalam kawasan hutan di Dumai menjadi ujian penting bagi kredibilitas kebijakan penertiban kawasan hutan yang saat ini sedang dijalankan pemerintah.
Jika negara serius menerapkan prinsip pemulihan kawasan hutan dan penguasaan kembali oleh negara, maka seluruh pihak yang diduga melanggar harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedekatan politik.
Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah penegakan hukum kehutanan benar-benar berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang tidak memiliki kekuatan dan pengaruh?
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Red












