Kisaran, – Gaoelnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian kabel di Jalan Akasia, Gang Mushola, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan setelah adanya aduan yang masuk melalui layanan darurat 110.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat ke nomor 110 mengenai adanya aktivitas pencurian kabel di lokasi tersebut. Tim respon segera dikerahkan ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial S (46 tahun).

Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, perkiraan kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai kurang lebih Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan . Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .
Kepala Polres Asahan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini melalui layanan 110. “Kecepatan pelaporan sangat membantu petugas bertindak cepat sehingga pelaku dapat ditangkap di lokasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan ke nomor 110 atau menghubungi pos polisi terdekat. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Roses lubis












