Silaturahmi Kepolisian ke PD Pasar Dairi Diwarnai Kedatangan Pedagang, Direksi Tegaskan Penormalan Tarif Sewa Kios Sesuai Ketentuan

Pandapotan H Hutagaol

Dairi, GaoelNews.com – Suasana silaturahmi jajaran Kepolisian Resor Dairi dengan Direksi PD Pasar Dairi, Selasa (1/9/2026), sempat memanas setelah sejumlah pedagang Blok A dan Blok B mendatangi Kantor PD Pasar Dairi.

Kunjungan jajaran kepolisian tersebut sejatinya berlangsung dalam suasana silaturahmi dan komunikasi bersama manajemen PD Pasar. Hadir Kabag Ops Polres Dairi Kompol Luhut B. Sihombing, Kapolsek Sidikalang Kota Iptu Tobok Panggabean bersama sejumlah anggota, serta Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan.

Ketika jajaran kepolisian bersama tiga Direksi PD Pasar tengah berbincang, sejumlah pedagang dari Blok A dan Blok B datang ke kantor PD Pasar.

Pihak manajemen kemudian mempersilakan para pedagang masuk agar aspirasi dapat disampaikan secara terbuka dan tertib. Namun, sebagian pedagang memilih tidak masuk dan tetap menyampaikan keberatan dari luar.

Situasi kemudian berubah menjadi tegang ketika terjadi dialog antara pedagang dan jajaran Direksi PD Pasar. Penjelasan direksi beberapa kali disebut dipotong sebelum selesai disampaikan. Bahkan, menurut pihak manajemen, terdapat tindakan menunjuk-nunjuk serta aksi menggebrak meja.

Salah seorang direksi kemudian secara spontan turut menggebrak meja. Pihak direksi menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk meminta suasana ditenangkan sehingga masing-masing pihak dapat berbicara dan menyampaikan maksud secara bergantian.

PD Pasar Soroti Etika Penyampaian Aspirasi
Manajemen PD Pasar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup ruang bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan tetap mengedepankan etika, ketertiban dan mekanisme yang berlaku.

Direksi juga mengingatkan bahwa dalam urusan administrasi dan pengelolaan kios, keberadaan Kartu Identitas Berjualan (KIB) menjadi salah satu dasar pendataan pedagang.

Karena itu, manajemen mempertanyakan apabila pihak yang tidak memiliki KIB justru lebih dominan dalam menyampaikan aspirasi, sementara pedagang yang secara administrasi terdata sebagai pemegang KIB semestinya dapat menjadi perwakilan dalam komunikasi dengan pihak pengelola pasar.

“Perbedaan pendapat tentu diperbolehkan. Tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib dan santun,” tegas pihak manajemen.

Datang Tanpa Pemberitahuan
PD Pasar juga menyayangkan kedatangan sejumlah pedagang tersebut tidak didahului pemberitahuan maupun undangan resmi dari pihak manajemen.

Dalam suasana dialog tersebut bahkan muncul pernyataan bahwa para pedagang tidak memiliki hubungan dengan PD Pasar, melainkan hanya dengan Pemerintah Daerah.
Pernyataan itu kemudian menjadi pertanyaan bagi manajemen.

Sebab, PD Pasar merupakan badan usaha milik pemerintah daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara pedagang dan pengelola pasar dinilai tetap penting dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan penggunaan fasilitas pasar.

Tarif Kios Bukan Naik, tetapi Dikembalikan ke Tarif Normal
Terkait persoalan yang menjadi sumber keberatan pedagang, yakni tarif sewa kios, PD Pasar kembali memberikan penjelasan.

Manajemen menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif secara sepihak, melainkan penormalan kembali tarif sewa kios setelah sebelumnya diberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19.

Persoalan tersebut juga bukan sesuatu yang baru. Pembahasan mengenai tarif sewa kios sebelumnya telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Dairi pada 27 Juli 2026.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengembalian tarif sewa kios kepada tarif normal.

Dengan demikian, pihak PD Pasar menilai tidak ada perubahan kebijakan secara tiba-tiba tanpa dasar.

Pedagang Bayar Sesuai Ketentuan Dapat Cashback Tiga Bulan
Menariknya, dalam kebijakan penormalan tersebut, PD Pasar juga memberikan ruang insentif kepada pedagang.

Pedagang yang melakukan pembayaran atau pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan memperoleh cashback senilai tiga bulan sewa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, menurut manajemen, kebijakan tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai kewajiban pembayaran, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memperoleh keringanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

PD Pasar berharap para pedagang tidak hanya melihat besaran tarif, tetapi juga memahami keseluruhan ketentuan yang telah disampaikan melalui surat edaran.

“Apa Lagi yang Kurang Jelas?”
Manajemen PD Pasar mempertanyakan kembali apa yang masih menjadi persoalan apabila ketentuan mengenai tarif, batas waktu pembayaran, hingga mekanisme cashback telah disampaikan dan bahkan telah dibahas dalam forum RDP DPRD.

PD Pasar juga mengajak para pedagang untuk tidak membangun persepsi berdasarkan informasi yang tidak utuh.

Apabila masih terdapat hal yang belum dipahami, manajemen membuka ruang komunikasi untuk membahasnya secara langsung.

“Kalau masih ada yang kurang jelas, mari kita duduk bersama dan membicarakannya dengan baik. Surat edaran sudah disampaikan, ketentuan sudah ada, dan persoalan tarif juga sudah dibahas dalam RDP DPRD,” demikian penjelasan pihak manajemen.

PD Pasar menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi pedagang. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui jalur komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun ketegangan.

Silaturahmi bersama jajaran kepolisian pada akhirnya menjadi momentum penting bagi PD Pasar untuk menegaskan bahwa penataan pasar tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga komunikasi dan kerja sama antara pengelola, pedagang, pemerintah daerah serta aparat keamanan.

Silaturahmi Kepolisian ke PD Pasar Dairi Diwarnai Kedatangan Pedagang, Direksi Tegaskan Penormalan Tarif Sewa Kios Sesuai Ketentuan
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *