Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 448.400 Batang Rokok Ilegal Mencarter dan Luffman dalam Mobil Box 

Pandapotan H Hutagaol

Tanjungbalai, – Gaoelnews.com – Melalui operasi pemberantasan rokok ilegal bertajuk Operasi ASAP, Bea Cukai Teluk Nibung menghentikan sebuah mobil Box yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Jumat (19/09/26). Dari penindakan ini, petugas mengamankan 448.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan nilai mencapai Rp673.074.000, dan potensi kerugian penerimaan negara berupa cukai yang terutang sebesar Rp338.826.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari upaya penjejakan petugas terhadap sebuah mobil box yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah perbatasan Riau – Sumatra Utara,pada hari Jumat (15/09) petugas Bea cukai menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 448.400 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang akan diedarkan ke wilayah Asahan, Tanjungbalai, Batu bara dan Pematangsiantar. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang berinisial RH, selaku supir sekaligus pemilik barang, dan E yang berperan sebagai kernet.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, petugas membawa pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Nutriwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan BKC ilegal. “Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan / Merugikan negara, peredaran Rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. “Pemerinta juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Bagi yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nutriwan. Red

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 448.400 Batang Rokok Ilegal Mencarter dan Luffman dalam Mobil Box 
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *