Dairi – Gaoelnews.com -Penguatan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan pada anak dan perempuan menjadi fokus utama dalam kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Dairi terkait pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala DP3AP2KB Kabupaten Dairi dr. Nitawati Sitohang, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi bidang Agama Islam.
Acara diawali doa yang dipimpin Ustad Syahputra, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Dairi dr. Nitawati Sitohang menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga merupakan amanat undang-undang yang wajib ditegakkan oleh negara.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik orang tua, masyarakat maupun negara. Negara wajib hadir ketika terjadi kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujar dr. Nitawati.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kerap dipicu persoalan rumah tangga, tekanan ekonomi, disfungsi keluarga, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perlindungan anak.
Karena itu, edukasi hukum dan penguatan pengawasan lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik, psikis maupun seksual terhadap anak.
Dalam pemaparannya, dr. Nitawati juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pola pendekatan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk modus pemberian hadiah atau bujuk rayu kepada korban.
“Anak tidak boleh menerima sembarang hadiah dari orang yang tidak dikenal. Orang tua harus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak,” katanya.
Sementara itu, personel Unit PPA Polres Dairi yang membidangi perlindungan anak dan perempuan menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Unit PPA memiliki tugas khusus menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk pendampingan korban, proses penyelidikan hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dengan mengutamakan perlindungan psikologis korban, khususnya anak-anak.
“Anak korban kekerasan harus mendapat perlindungan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dan perempuan,” tegas personel Unit PPA Polres Dairi.
Selain penegakan hukum, kegiatan itu juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis korban melalui pendampingan dan konseling agar trauma kekerasan tidak berdampak pada perkembangan mental anak di masa depan.
Ketua FPPI Delfi Masdiana Ujung menilai penyuluhan hukum terkait perlindungan anak dan perempuan di sekolah-sekolah masih sangat minim sehingga perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat menjadi agen perlindungan anak dengan memperkuat pengawasan sosial di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak boleh diam ketika melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Delfi juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh agama dan organisasi masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif bagi korban kekerasan.
Menurutnya, keberadaan rumah aman atau shelter sangat dibutuhkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan seksual maupun korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi bidang Agama Islam turut menegaskan pentingnya pendidikan moral dan agama sebagai pondasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.
Sesi diskusi juga membahas persoalan perkawinan usia dini akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan. Para narasumber menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penanganan kasus.
Melalui kegiatan itu, DP3AP2KB Kabupaten Dairi berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan anak dan perempuan semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, berkeadilan dan bebas kekerasan di Kabupaten Dairi.(clara)












