Operasi Gabungan Kemenhut di Sumatera Utara, Tertibkan 5 Sawmill, Ribuan Kayu Bulat Tanpa Legalitas Ditemukan

Medan – GaoelNews.com – 18 Mei 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, mengamankan ribuan batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu/sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut, tim menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan dalam bentuk papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi gabungan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhan batu Utara. Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw; pada UD R ditemukan kurang lebih 413 batang kayu logi dan 5 unit mesin bandsaw; pada CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw; pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw; serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.

Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis/ganis, pekerja, dan sejumlah saksi. Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi. “Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

Operasi Gabungan Kemenhut di Sumatera Utara, Tertibkan 5 Sawmill, Ribuan Kayu Bulat Tanpa Legalitas Ditemukan
Moses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *