Medan  

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Tanah Jawa Simalungun Rusak Fasilitas Publik, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

SIMALUNGUN, – GaoelNews.com – Aktivitas penambangan pasir liar atau galian golongan C di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. Kegiatan ilegal tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi karena mulai merusak berbagai fasilitas publik dan menghancurkan ekosistem sungai di sekitarnya. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampak kerusakan lingkungan ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam yang lebih besar bagi warga setempat.

Berdasarkan laporan dan aduan yang dihimpun oleh tim redaksi di lapangan, salah satu titik krusial yang menjadi keluhan utama masyarakat berada di Nagori Baja Dolok. Warga yang bermukim di sekitar jembatan penyeberangan Pagar Jawa mengecam keras pengoperasian tangkahan penyedotan pasir di wilayah mereka. Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan secara masif pada sebuah aliran sungai kecil yang menjadi penyangga pondasi infrastruktur desa setempat.

Penambangan di Nagori Baja Dolok ini diketahui menggunakan mesin penyedot pasir berkapasitas besar secara terus-menerus tanpa memedulikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Penggunaan mesin penyedot ini secara langsung mengakibatkan erosi di bibir sungai serta mengancam ketahanan jembatan penyeberangan Pagar Jawa. Warga khawatir, satu-satunya akses mobilitas antar-desa tersebut bisa ambruk sewaktu-waktu akibat pengikisan tanah di bawah tiang penyangga jembatan.

Merespons keresahan warga yang kian memuncak, masyarakat secara terbuka meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Simalungun, untuk segera turun tangan dan menutup total seluruh tangkahan ilegal tersebut. Warga menilai, tindakan tegas berupa penyitaan alat berat dan penutupan lokasi adalah harga mati untuk menyelamatkan lingkungan mereka. Kehadiran penegak hukum sangat dinantikan guna memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal yang meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan publik.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat galian C ini tidak hanya terjadi di satu titik. Kerusakan serupa yang tidak kalah parah juga terpantau di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon. Sungai yang sejatinya berfungsi sebagai sumber air dan penyeimbang ekosistem hilir tersebut kini mengalami pendangkalan serius dan perubahan arus akibat eksploitasi pasir secara liar di sepanjang pinggiran sungai.

Menyikapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, Sat Reskrim Polres Simalungun dilaporkan telah mengambil langkah responsif. Pihak kepolisian secara berkala mulai melakukan penyelidikan mendalam serta penertiban terhadap bekas-bekas galian pasir liar di sepanjang DAS Bah Bolon. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum pidana terkait penambangan tanpa izin (peti).

Kendati penertiban berkala telah dilakukan, tantangan di lapangan diakui cukup berat karena para pelaku kerap melakukan kucing-kucingan dengan petugas. Oleh sebab itu, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi akurat terkait aktivitas galian C ilegal yang masih beroperasi tersembunyi. Sinergi antara komitmen aparat penegak hukum dan pengawasan ketat dari warga diharapkan mampu menyudahi praktik perusakan alam di Kecamatan Tanah Jawa ini secara permanen.

Laporan: Roses Lubis
Editor: Redaksi GaoelNews.com

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Tanah Jawa Simalungun Rusak Fasilitas Publik, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas
Rosse lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *