PEKANBARU, GaoelNews.com – Dua Saksi Tergugat Diperiksa, Penggugat Tetap Optimistis Perjuangkan Hak Pekerja di pengadilan Negri Pekan Baru, 14 SEPTEMBER 2026 — Persidangan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr, antara EUS selaku Penggugat melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) selaku Tergugat.
Persidangan kembali digelar pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
Persidangan tersebut dipimpin oleh RS selaku Ketua Majelis Hakim, dengan RS dan AH selaku Hakim Anggota.
Dalam persidangan kali ini, pihak Tergugat menghadirkan dua orang saksi.
Namun, dari keterangan yang diberikan di hadapan Majelis Hakim, sejumlah fakta justru dinilai semakin memperkuat dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak Penggugat.
Salah satu saksi Tergugat yang bernama Nopi memberikan keterangan mengenai surat pernyataan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap Penggugat.
Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa surat pernyataan tersebut merupakan tulisan dan tanda tangan Nopi tapi atas nama JH.
Tidak hanya itu, saksi Nopi juga menerangkan bahwa kalimat yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut dibantu dan direvisi oleh pihak manajemen, kemudian disalin kembali.
Keterangan ini menjadi perhatian serius bagi pihak Penggugat karena surat tersebut berkaitan dengan tuduhan yang kemudian digunakan dalam rangkaian proses pemutusan hubungan kerja.
Menurut kuasa hukum Penggugat, fakta mengenai bagaimana sebuah surat pernyataan dibuat harus dinilai secara utuh oleh Majelis Hakim.
Terlebih lagi apabila dalam proses pembuatannya terdapat keterlibatan atau campur tangan pihak manajemen,
SAKSI TIDAK PERNAH MELIHAT LANGSUNG PERBUATAN YANG DITUDUHKAN
hal lain yang juga menjadi sorotan dalam persidangan adalah mengenai tuduhan yang dikaitkan dengan Penggugat sebagai dasar dalam proses PHK.
Dalam persidangan, saksi Tergugat menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat secara langsung Penggugat melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang disampaikan oleh Tergugat.
Menurut kuasa hukum Penggugat, keterangan tersebut sangat penting karena tuduhan yang serius terhadap seorang pekerja seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan cerita atau informasi yang tidak disaksikan sendiri oleh saksi.
“Kalau saksi tidak pernah melihat langsung perbuatan yang dituduhkan, tentu harus dibedakan antara mengetahui suatu peristiwa dengan melihat dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, ini yang kami minta dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim,” ujar kuasa hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H.
PERATURAN PERUSAHAAN yang merupakan produk TERGUGAT KEMBALI MENJADI PERSOALAN,
selain persoalan tuduhan terhadap Penggugat, Peraturan Perusahaan (PP) PT APSL juga menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
PP yang sebelumnya diajukan Tergugat sebagai bukti dipersoalkan karena tidak disertai bukti pengesahan dari Disnaker Provinsi.
Dalam keterangannya, saksi Tergugat juga mengaku tidak mengetahui PP Tergugat sebagaimana yang didalilkan, dan yang diketahuinya hanya berupa memo atau Surat Edaran (SE) yang pernah disosialisasikan.
Atas persoalan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan bukti surat tambahan.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada 21 September 2026, dengan agenda bukti surat tambahan dari Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari, khususnya berkaitan dengan PP yang dipersoalkan dalam persidangan.
Pihak Penggugat menilai kesempatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dihormati, namun, menurut kuasa hukum Penggugat, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya sebuah dokumen PP, melainkan juga kedudukan dan keberlakuannya serta apakah dokumen tersebut dapat diberlakukan terhadap Penggugat pada saat terjadinya PHK.
KETERANGAN SAKSI DS JUGA DIKONFRONTIR
Saksi kedua Tergugat, DS, dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan PHK Penggugat.
Saksi hanya mengaku mengenal Penggugat dan pernah meminta bantuan kepada penggugat berkaitan dengan pinjaman KUR.
Dalam keterangannya, DS menyampaikan bahwa ketika meminta bantuan tersebut, penggugat pernah menyampaikan bahwa apabila hendak bertemu maka dapat bertemu di hotel.
Atas keterangan tersebut, kuasa hukum Penggugat kemudian melakukan konfrontir untuk memperjelas konteks pembicaraan.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa pernyataan mengenai bertemu di hotel tidak dapat secara otomatis ditarik menjadi tuduhan pelecehan atau perbuatan asusila.
Hotel merupakan tempat umum dan pertemuan seseorang di hotel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perbuatan yang bersifat asusila atau pelecehan.
Konteks, tujuan pertemuan dan fakta konkret harus tetap dibuktikan.
“Kami tidak ingin sebuah kalimat dipisahkan dari konteksnya lalu kemudian ditafsirkan menjadi sesuatu yang sangat serius.
Kalau konteksnya adalah komunikasi terkait bantuan KUR, maka konteks tersebut harus dilihat secara utuh. Jangan sampai pekerja dijatuhi konsekuensi PHK karena sebuah asumsi yang tidak dibuktikan secara konkret,” tegas Marlon.
KUASA HUKUM: PERJUANGAN INI MENYANGKUT ISI PERUT DAN TETESAN KERINGAT PEKERJA
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.
Namun, pihaknya juga tetap optimistis bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dinilai secara objektif dan menyeluruh.
Marlon menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata mengenai hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga, waktu dan keringatnya selama bertahun-tahun.
“Kami tetap optimistis. Ini menyangkut isi perut, tetesan keringat dan hak-hak pekerja/buruh. Pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun tidak boleh dianggap sekadar angka dalam sebuah proses PHK, di belakang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilannya,” ujar Marlon.
Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan hak pekerja terkadang memang membutuhkan proses yang panjang. Namun, panjangnya proses tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan terhadap hak-hak normatif pekerja.
“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu. Tetapi selama masih ada ruang untuk membuktikan fakta dan memperjuangkan hak, kami akan tetap melakukan upaya secara profesional.
Puluhan tahun pengabdian, tenaga dan keringat pekerja memiliki nilai yang harus dihormati,” lanjutnya.
SIDANG BERLANJUT 21 SEPTEMBER 2026
Dengan adanya kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan bukti surat tambahan, persidangan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr akan kembali digelar pada 21 September 2026.
Pihak Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses pembuktian dan akan mencermati setiap bukti surat tambahan yang diajukan oleh Tergugat.
Bagi Penggugat, proses persidangan merupakan ruang untuk membuka fakta secara terang dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menilai perkara berdasarkan dalil, bukti surat, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak sedang mencari kemenangan dengan cara-cara yang tidak benar. Kami hanya ingin hak pekerja diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku. Karena yang kami perjuangkan adalah hak seorang pekerja dan keluarganya,”
Jangan jadikan pekerja seperti tisu bekas—dipakai ketika dibutuhkan, lalu dibuang ketika dianggap tidak lagi berguna.
Di balik setiap tahun pengabdian ada keringat, tenaga, waktu, loyalitas, dan keluarga yang menggantungkan hidupnya.
Hormati pekerja, Hargai pengabdiannya, tunaikan hak-haknya.
Karena pekerja bukan tisu bekas yang dapat dibuang begitu saja tutup Marlon Simanjorang












