Kepala BRI Unit Sei Kepayang Di Tahan Kasus KUR Fiktif Rp 15 Milyar Lebih

Pandapotan H Hutagaol

Tanjung Balai, GaoelNews.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127,00 (Lima belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung balai untuk kepentingan penyidikan.

 

 

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

Kajari juga menjelaskan bahwa tidak menolak kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjung Balai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

 

Kepala BRI Unit Sei Kepayang Di Tahan Kasus KUR Fiktif Rp 15 Milyar Lebih
Roses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *