Dairi – Gaoelnews.com – Ada nya Informasi mengenai dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, menjadi perhatian. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kehutanan melalui petugas Darwin Sagala dan Ester Manik turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas penebangan kayu secara ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak kehutanan, petugas yang turun ke lokasi mengaku tidak menemukan barang bukti yang dapat menguatkan dugaan praktik illegal logging saat pengecekan dilakukan.
Darwin Sagala dan Ester Manik, yang disebut sebagai petugas dari dinas kehutanan, melakukan pemeriksaan langsung untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menelusuri informasi yang menjadi perhatian tersebut.
Selain meminta keterangan pihak kehutanan, awak media juga berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada masyarakat setempat.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, sejumlah warga menyebutkan bahwa mereka tidak pernah melihat kedatangan aparat ke desa atau dusun mereka terkait persoalan tersebut.
Keterangan warga itu menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.
Meski petugas mengaku tidak menemukan barang bukti saat pengecekan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan illegal logging tidak pernah terjadi. Diperlukan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengenai lokasi yang diperiksa, waktu pemeriksaan, serta ada atau tidaknya temuan lain yang relevan.

Dugaan praktik pembalakan liar merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, setiap informasi yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan belum menemukan bukti pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
V.Simbolon












