KUBU RAYA – Gaoelnews.com – Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Seorang warga melaporkan kasus jual beli lapak di Pasar Bahagia, Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. yang berujung kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini menyeret nama Robi Sugara alias Robert sebagai terlapor. Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sungai Raya dengan Nomor: TBL/81/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar.
Peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi pada 4 Oktober 2024.
Saat itu, korban dijanjikan satu unit meja lapak jualan nomor 19 di Pasar Bahagia oleh terlapor yang disebut didampingi seseorang bernama Iwan. Namun, janji tersebut diduga hanya isapan jempol belaka.
Faktanya, lapak yang dijanjikan justru telah diklaim pihak lain. Hingga kini, tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Korban mengaku mengalami kerugian tidak kurang dari Rp15 juta.

Merasa dirugikan dan tak mendapat kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Jika terbukti ada unsur rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri, maka unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penipuan di sektor informal, khususnya jual beli lapak pasar, yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem administrasi yang transparan.
(Mulyadi)












