MERANGIN – Gaoelnews.com -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Simpang Parit, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat beberapa set dompeng serta alat berat jenis excavator sedang beroperasi dan memporak-porandakan kawasan alam di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, sejumlah alat berat yang tengah melakukan pengupasan lahan diduga milik oknum Kepala Desa Simpang Parit bernama Wahidin. Selain itu, warga juga menyebut adanya alat berat lain milik seseorang bernama Nizom yang ikut melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Iya Bang, alat berat yang di seberang itu sedang melakukan aktivitas PETI. Salah satunya milik Pak Kades Wahidin, ada juga milik Nizom dan beberapa milik orang lain, tapi saya kurang paham namanya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, sosok kepala desa yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, justru diduga terlibat dalam aktivitas yang merusak alam. Aktivitas PETI menggunakan alat berat tersebut dinilai sangat membahayakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam bagi masyarakat sekitar.
Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan lagi persoalan sepele. Penggunaan excavator untuk mengupas tanah dan merusak bantaran sungai dapat menyebabkan hutan gundul, longsor, banjir, pencemaran air sungai, hingga rusaknya ekosistem alam. Dampak paling besar nantinya akan dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa ketika bencana datang akibat kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan terjadi.

Selain merusak alam, aktivitas PETI juga berpotensi mencemari sumber air masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan emas. Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa penindakan serius, maka generasi mendatang akan menerima dampak buruk dari kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Sebelumnya, Bupati Merangin, M Syukur SH MH, juga telah memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun pihak terkait lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Merangin. Dalam surat edarannya ditegaskan bahwa apabila terbukti terlibat, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa bulan lalu, kasus serupa juga sempat viral ketika seorang oknum kepala desa di Kabupaten Merangin dipanggil pihak Polda Jambi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Sekancing dan sekitarnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala desa tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Merangin, Polda Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Merangin agar turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menindak tegas para pelaku maupun pemodal besar di balik aktivitas PETI tersebut.
“Jangan hanya anak buahnya saja yang ditangkap. Kalau memang serius memberantas PETI, tangkap juga bos-bos besarnya. Jangan hanya formalitas penertiban saja,” ungkap warga lainnya.
Warga menilai aparat sebenarnya tidak akan kesulitan menemukan lokasi aktivitas PETI tersebut karena jaraknya tidak jauh dari permukiman penduduk dan aktivitas alat berat berlangsung secara terang-terangan.
Bahkan, di tengah masyarakat, nama Wahidin disebut-sebut bukan sebagai pemain baru dalam aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya di Desa Simpang Parit. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitarnya.
(R munthe)












