Diduga Ada Ketidaksesuaian Tanggal dalam STTLP Polres Asahan, Pelapor Minta Kepastian Hukum atas Laporan Penganiayaan

ASAHAN – GaoelNews.com –  Seorang warga Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, bernama Ernawati resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/682/VII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/VII/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang tercatat diterima pada 28 Juli 2026 pukul 21.46 WIB.

Dalam uraian laporan, Ernawati mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlapor dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan bernama Sofi.

Korban menerangkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Sultan Rivai, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Menurut keterangan dalam laporan, terlapor diduga memukul korban menggunakan kursi plastik hingga mengenai bagian punggung, dada, dan payudara sebelah kiri. Setelah itu, terlapor juga diduga memukul wajah korban menggunakan tangan hingga mengenai dagu dan pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit serta memar pada sejumlah bagian tubuh.

Namun demikian, terdapat ketidaksesuaian pada dokumen STTLP tersebut. Pada bagian identitas laporan disebutkan bahwa laporan polisi diterima pada 28 Juli 2026, sedangkan dalam uraian kejadian tertulis peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Selain itu, surat ditandatangani dan diterbitkan pada 28 Juni 2026.

Perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi waktu dalam dokumen laporan. Apabila laporan memang dibuat pada 28 Juli 2026, maka tanggal kejadian yang tercantum sebagai 28 Juni 2026 perlu memperoleh klarifikasi dari penyidik untuk memastikan kesesuaian antara fakta peristiwa dengan administrasi laporan kepolisian.

Secara hukum, STTLP merupakan bukti bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan kepada kepolisian. Apabila ditemukan adanya kekeliruan administratif, penyempurnaan atau perbaikan dokumen merupakan kewenangan penyidik sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses penegakan hukum.

Laporan tersebut diketahui diterima oleh petugas SPKT dan ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Asahan oleh IPDA Pitua Silaen, S.H., selaku PAMAPTA II, sementara penanganan perkara dilakukan oleh penyidik pembantu Calvin Renaldy Sitorus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Asahan mengenai ketidaksesuaian tanggal yang tercantum dalam STTLP tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan guna memberikan kepastian hukum, menjaga akurasi administrasi penyidikan, serta menjamin hak-hak pelapor maupun terlapor sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diduga Ada Ketidaksesuaian Tanggal dalam STTLP Polres Asahan, Pelapor Minta Kepastian Hukum atas Laporan Penganiayaan
Roses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *