Dorong Percepatan Reforma Agraria, Wamen ATR/BPN Minta Pemprov Kalteng Aktifkan GTRA

Palangkaraya – GaoelNews.com – Komitmen percepatan penyelesaian persoalan pertanahan kembali ditegaskan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengimbau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif dalam menangani konflik dan ketimpangan penguasaan lahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

Imbauan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

 

Menurut Wamen Ossy, peran kepala daerah sangat strategis dalam mendorong penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama pembangunan wilayah.

Gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota.

 

“Melalui GTRA, kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk mengidentifikasi, memetakan, hingga menetapkan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Jika terjadi konflik, forum ini harus diaktifkan agar solusi bisa segera dirumuskan secara komprehensif,” tegasnya.

 

Ia menekankan, kolaborasi antara GTRA dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mengidentifikasi potensi TORA secara akurat dan berbasis data.

Salah satu fokus utama adalah penanganan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

 

Dalam konteks tersebut, pemerintah didorong untuk menghadirkan solusi berkeadilan melalui penataan ulang status kawasan.

“Ketika masyarakat sudah lama tinggal di kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan, negara harus hadir. Kawasan itu bisa ditinjau ulang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat tanah,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan. Kondisi ini menuntut adanya pemetaan yang lebih detail dan terintegrasi antara kawasan hutan dan non-hutan.

 

“Optimalisasi GTRA menjadi krusial untuk memastikan kejelasan tata ruang dan kepastian hukum. Inventarisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan wilayah mana yang layak masuk dalam program Reforma Agraria,” ujarnya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kalimantan Tengah.

 

Turut mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-provinsi.

 

Melalui penguatan peran GTRA, pemerintah berharap agenda Reforma Agraria tidak hanya menyelesaikan konflik lahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkecil ketimpangan penguasaan tanah, serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Dorong Percepatan Reforma Agraria, Wamen ATR/BPN Minta Pemprov Kalteng Aktifkan GTRA
Clara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *