Sengketa Lahan Sumbul, Kajiman Sihotang Sampaikan Klaim Hak Ulayat dan Serahkan Dokumen Pendukung

DAIRI – GaoelNews.com – Kasus sengketa lahan di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, yang melibatkan Jamilun Sihotang dan M. Sembiring masih dalam penanganan Polres Dairi. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta dokumen yang diajukan sebagai dasar klaim kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diajukan M. Sembiring terhadap Jamilun Sihotang, Jonnes, dan Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa berawal ketika Jamilun Sihotang mengolah lahan yang diklaimnya sebagai miliknya dengan menggunakan traktor. Menurut keterangan pihak Jamilun, tanah tersebut memiliki riwayat transaksi dari Kajiman Sihotang kepada Sanjaya, kemudian beralih kepada Jamilun Sihotang. Saat lahan mulai dikelola, M. Sembiring menyatakan keberatan karena mengklaim tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya dan selanjutnya melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Dairi.

Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sama-sama mengajukan dokumen sebagai dasar klaim kepemilikan. Pihak Jamilun Sihotang menyatakan memiliki Putusan Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006 serta Surat Hibah atas nama Kajiman Sihotang tertanggal 15 Februari 1998. Sementara itu, M. Sembiring mengklaim memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari orang tuanya dengan didukung dokumen yang dibuat melalui notaris.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Polres Dairi, Irwanta Bangun, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan siapa pihak yang paling berhak atas objek tanah yang disengketakan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Para pihak diminta menunggu proses yang sedang berjalan. Rencananya akan ada pemanggilan kembali pada hari Selasa,” ujar Irwanta Bangun.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi sengketa semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi konflik selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kajiman Sihotang menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Kapolres Dairi guna menyerahkan salinan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Saya ingin menyerahkan salinan surat-surat yang saya miliki sebagai bahan informasi terkait status tanah tersebut. Saya berharap dapat diterima langsung oleh Bapak Kapolres Dairi agar dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kajiman Sihotang.

Kajiman juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Dairi belum memberikan kesimpulan mengenai status hukum maupun kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan. Seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

 

Sengketa Lahan Sumbul, Kajiman Sihotang Sampaikan Klaim Hak Ulayat dan Serahkan Dokumen Pendukung
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *