Polres Dairi Ungkap Perampokan Dokter Nico Tjowandi, Pelaku Beraksi Bermodal Parang dan Lakban

Pandapotan H Hutagaol

DAIRI, GaoelNews.com – Polres Dairi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa dokter Nico Rudy Tjowandi di tempat praktiknya, Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pargaulan Sitanggang (PS) sebagai tersangka. Ia diduga mendatangi tempat praktik korban dengan membawa parang dan lakban, kemudian mengancam serta mengikat korban sebelum mengambil sejumlah harta benda.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/339/IX/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 2 September 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang minum tuak di sebuah warung di Gang Soala Gogo, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pergi membeli makanan dengan mengendarai becak motor. Dalam perjalanan, ia melintas di depan tempat praktik dokter Nico Rudy dan melihat pintu praktik dalam keadaan terbuka.

Setelah membeli makanan, tersangka kemudian makan di salah satu warung di kawasan Pajak Sidikalang. Di tempat tersebut, muncul niat untuk melakukan pencurian di tempat praktik korban.

Sekitar pukul 19.45 WIB, tersangka kembali ke tempat tinggalnya. Ia kemudian mengambil sebilah parang, lakban berwarna cokelat serta sebo ninja berwarna abu-abu dengan lis hitam. Barang-barang tersebut dibawa kembali menuju tempat praktik korban.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tersangka tiba di lokasi. Ia mengenakan sebo ninja dan masuk melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka.

Tersangka kemudian memanggil korban dengan mengatakan, “Dok.” Setelah korban menjawab, tersangka meminta uang.

Korban kemudian menunjukkan uang yang tersedia di dalam laci. Namun, tersangka mengeluarkan parang dan mengarahkannya ke bagian pinggang kiri korban sambil meminta kartu ATM.

Korban menjawab bahwa kartu ATM tidak berada di tempat tersebut.
Korban Diikat, Harta Benda Dibawa Kabur

Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengeluarkan lakban yang dibawanya dan mengikat kedua tangan, kedua kaki serta mulut korban.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuka laci pertama dan mengambil uang tunai. Ia kemudian membuka laci kedua dan mengambil uang yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Tersangka juga mengambil sebuah cincin emas dari jari tangan kanan korban serta satu unit telepon seluler merek Samsung.

Seluruh barang hasil kejahatan kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam.

Untuk meyakinkan korban seolah-olah hendak meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan, tersangka bahkan berpura-pura menelepon seseorang dan mengatakan agar mobil diputar untuk berangkat menuju Pancur Batu.

Setelah itu, tersangka meninggalkan tempat praktik dengan berjalan kaki menuju Jalan Putri Lopian.

Sesampainya di lokasi tersebut, tersangka membuang sisa lakban dan telepon seluler milik korban. Ia kemudian kembali ke kawasan Gang Soala Gogo untuk menyimpan parang di rumah keluarganya.

Tersangka selanjutnya menghitung uang hasil kejahatan yang disebut mencapai sekitar Rp12.190.000, sedangkan cincin emas disimpan di dalam kantong celananya,waktu penangkapan cincin disimpan di dalam kera baju.

Kabur ke Sejumlah Daerah
Keesokan harinya, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka pergi menuju Samosir dengan membawa barang hasil kejahatan. Setibanya di Jembatan Tano Ponggol, Pangururan, ia membuang sebo ninja dan jaket yang digunakan saat melakukan aksinya ke aliran Danau Toba.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul dan menginap di sebuah losmen.

Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Jambi. Namun, ketika sampai di Duri, tersangka memutuskan untuk kembali ke Sidikalang.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Petugas Polres Dairi mengamankan tersangka saat turun dari mobil Sampri di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah lokasi rumah makan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Temukan Parang dan Cincin Emas
Dalam pengembangan kasus, polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti. Sebilah parang ditemukan di rumah keluarga tersangka dan disimpan di bagian dapur.

Sementara itu, sebuah cincin emas ditemukan di tempat penyimpanan pakaian milik tersangka yang telah dirobek,tepatnya kera baju.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebuah cincin emas, sebilah parang bergagang kayu, kaos lengan pendek warna biru merek Burberry Brit, celana jeans panjang warna biru merek Levis, uang tunai sebesar Rp5.190.000, serta satu unit telepon seluler merek Samsung lipat warna putih.

Dari hasil penyelidikan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Faktor Ekonomi Disebut Keluarga
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kondisi ekonomi yang menghimpit disebut menjadi salah satu latar belakang tersangka melakukan tindakan tersebut. Keluarga juga menyebut adanya kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan seorang wanita yang disebut sebagai wanita idaman lain.

Namun, faktor tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan. Polisi tetap memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Polres Dairi Ungkap Perampokan Dokter Nico Tjowandi, Pelaku Beraksi Bermodal Parang dan Lakban
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *