Sabu 3,43 Gram Disita, Tiga Pria Terseret Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Lae Parira

siahaan clara

 

DAIRI — GaoelNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial IN (35), I (40), dan JS diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Dairi melalui Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Syahri, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lae Parira.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan IN di sekitar Jalan Sidikalang–Parongil, Kecamatan Lae Parira.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial IN yang saat itu mengendarai sepeda motor,” ujar Syahri.

Saat diamankan, IN disebut sempat berupaya membuang barang yang diduga narkotika. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, IN mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial I (40). Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Petugas selanjutnya bergerak menuju Desa Sempung Polling. Di sebuah warung milik JS, polisi menemukan I dan langsung mengamankannya.

Kepada petugas, I disebut mengakui keterlibatannya serta menyebut masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah pondok.

“Dari hasil pengembangan, I mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah pondok dengan berat sekitar 2,66 gram,” kata Syahri.

Dalam pemeriksaan, I juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SB yang berada di Kota Medan.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Dalam rangkaian penyelidikan itu, JS yang merupakan pemilik warung turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip lainnya berisi barang serupa.

Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai 3,43 gram.

Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Dairi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat juga kami ajak bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Jangan sekali-kali mencoba menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dairi,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Dairi. (Clara)

Sabu 3,43 Gram Disita, Tiga Pria Terseret Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Lae Parira
Clara siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *