MERANGIN, GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan publik. Warga menilai aktivitas tambang yang disebut-sebut diduga milik seorang bernama Budianto masih berlangsung tanpa hambatan berarti meski lokasinya berada tidak jauh dari permukiman masyarakat dan akses menuju ibu kota Kabupaten Merangin.
Sejumlah warga yang ditemui media mengaku heran lantaran aktivitas yang mereka sebut berlangsung cukup lama itu dinilai tetap berjalan secara terbuka tanpa adanya tindakan yang terlihat di lapangan.
“Kalau yang paling bebas beroperasi di Sungai Ulak itu setahu kami milik Budianto. Sampai sekarang masih jalan terus. Kami juga bertanya-tanya kenapa seperti belum ada tindakan yang terlihat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/6/2026).
Menurut warga, lokasi aktivitas tersebut bukan berada di wilayah terpencil sehingga keberadaannya dinilai relatif mudah diketahui.
“Bukan di pelosok yang sulit dijangkau. Lokasinya dekat aktivitas masyarakat. Kalau masyarakat biasa saja tahu, tentu kami berharap ada pengawasan dan pengecekan dari pihak berwenang,” kata warga lainnya.
Selain mempertanyakan aspek penegakan hukum, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung terus-menerus.
“Yang paling kami khawatirkan bukan hanya soal aktivitasnya, tapi dampaknya. Air sungai kadang terlihat lebih keruh, kondisi lahan sekitar berubah, dan masyarakat takut kalau dibiarkan terus akan berdampak ke lingkungan dan generasi berikutnya,” ungkap seorang warga.
Warga lainnya menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kalau memang tidak ada izin dan terbukti melanggar aturan, dampaknya bukan hanya ke alam tapi juga ke kehidupan masyarakat sekitar. Sungai itu sumber aktivitas warga, jangan sampai nanti yang rusak masyarakat juga yang menanggung,” ujarnya.
Muncul pula berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak tertentu yang dianggap memberi ruang terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Budianto terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Merangin dan Polsek setempat, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.












