Tung Alias Ateng, Penampung Emas Ilegal di Dusun Baru Tabir: Seolah-olah Terlindung dari Hukum

Merangin, GaoelNews.com – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Tabir diduga tidak lepas dari peran seorang penampung sekaligus pembeli emas bernama Tung alias Ateng. Berkedudukan di Dusun Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, sosok ini dinilai telah beroperasi lama dan seolah-olah tidak tersentuh oleh jalur hukum.

Kehadiran penampung emas ilegal seperti Tung alias Ateng menjadi pemicu utama meluasnya praktik PETI di wilayah tersebut. Bagi ratusan pelaku penambangan liar, keberadaan tempat ini memudahkan mereka menjual hasil curian alam tanpa kesulitan, sehingga aktivitas ilegal terus berjalan tanpa henti.

Tim media melakukan pengecekan ulang ke lokasi dan mendapati sejumlah tempat penampungan emas ilegal masih beroperasi secara terbuka. Salah satunya adalah milik Tung alias Ateng, yang hingga kini tetap beraktivitas lancar seolah tidak memiliki rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Salah satu pelaku PETI yang rutin menjual hasil tambangnya ke tempat itu mengakui bahwa usaha penampungan emas tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Ia menyebutkan bahwa selama menjadi langganan, tidak pernah sekalipun tempat tersebut terkena razia atau tindakan hukum apa pun.

“Benar, tempat itu milik Tung alias Ateng. Sudah lama dia buka usaha di sini, menerima dan bahkan melebur emas hasil tambang liar. Anehnya, sampai sekarang tidak pernah tersentuh pemeriksaan aparat,” ungkapnya.

Perlu diingat, tindakan menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Fakta bahwa praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Merangin.

 

Tung Alias Ateng, Penampung Emas Ilegal di Dusun Baru Tabir: Seolah-olah Terlindung dari Hukum
R. Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *