MENGGEGERKAN!!! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo, Sejumlah Jenderal Terseret

Pandapotan H Hutagaol

Jakarta – Gaoelnews.com – Dunia politik dan institusi kepolisian kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tidak sendirian, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan adanya praktik penyadapan tanpa prosedur resmi yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

BUKAN HANYA PRESIDEN PRABOWO YANG DIDUGA DISADAP

Kasus ini semakin menyita perhatian karena sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Asep mengungkapkan, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Temuan ini memunculkan perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

DIDUGA HAPUS JEJAK PENYADAPAN

Tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terjadi penghapusan catatan aktivitas atau log penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tercatat dalam sistem.

11 PONSEL DAN IPAD DIAMANKAN

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

11 unit telepon seluler.

1 unit tablet iPad.

4 buah USB flashdisk.

Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menjadi perkara hukum ketiga tersangka.

TERANCAM HUKUMAN HINGGA 10 TAHUN PENJARA

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

Untuk pelanggaran tersebut, ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

KASUS INI MENJADI SOROTAN NASIONAL

Penetapan tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian besar karena kasus yang ditangani menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sekaligus sejumlah tokoh penting lainnya.

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan, termasuk pengungkapan motif, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana penggunaan sistem penyadapan diduga disalahgunakan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, penyalahgunaan teknologi penyadapan dapat menjadi persoalan besar bagi perlindungan privasi, keamanan negara, dan supremasi hukum.

Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti para pihak telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Red

MENGGEGERKAN!!! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo, Sejumlah Jenderal Terseret
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *