DPP SPKN – PEMBANGUNAN STADION PORPROV DAN GOR DUMAI RP 94,93 HARUS DIUSUT TUNTAS,: KERUSAKAN FISIK JADI SOROTAN

Pandapotan H Hutagaol

DUMAI,- Gaoelnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang masih menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang perlu ditelusuri, mulai dari kebocoran atap, retakan pada dinding, hingga pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Berdasarkan data paket pekerjaan yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tahun anggaran 2023–2025 dengan nilai gabungan mencapai Rp94.933.018.717,94 atau sekitar Rp94,93 miliar.

DPP SPKN menyatakan pemantauan lapangan telah dilakukan secara bertahap pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026. Dalam pemantauan terakhir, Frans Sibarani selaku sekejen tersebut kembali mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait dan diperiksa oleh tenaga ahli yang kompeten.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa besarnya anggaran pembangunan harus diikuti dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pekerjaan, status penyelesaian kontrak, mekanisme pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani.

LIMA PAKET PEKERJAAN 2023–2025 BERNILAI RP94,93 MILIAR

Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, lima paket pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan Stadion PORPROV Dumai selama periode 2023–2025 adalah sebagai berikut.

Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai — Tahun 2023

Penyedia: PT Artha Asri Arsindo.

Nilai paket: Rp277.344.600.

Manajemen Konstruksi — Tahun 2024

Penyedia: CV Citratama Arsitek.

Nilai paket: Rp899.771.827,50.

Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2024

Penyedia: PT Loeh Raya Perkasa.

Nilai paket: Rp38.045.368.542,83.

Manajemen Konstruksi Lanjutan — Tahun 2025

Penyedia: CV Citratama Arsitek.

Nilai paket: Rp998.622.600.

Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV — Tahun 2025, meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar.

Penyedia: PT Aulia Multi Sarana.

Nilai paket: Rp54.711.911.147,61.

Jika dijumlahkan, nilai kelima paket tersebut mencapai Rp94.933.018.717,94.

DPP SPKN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan yang telah diidentifikasi berdasarkan data yang dihimpun, bukan kesimpulan mengenai jumlah pembayaran yang telah direalisasikan ataupun besarnya kerugian negara.

Untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan dan hasil pekerjaan, diperlukan pencocokan antara dokumen kontrak, progres fisik, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen serah terima, serta bukti pembayaran.

Frans meminta agar pemeriksaan dilakukan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan. Menurutnya, keterkaitan antara pekerjaan perencanaan, manajemen konstruksi, pelaksanaan pembangunan, dan pekerjaan lanjutan perlu ditelusuri agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil akhir pembangunan.

TIGA KALI PEMANTAUAN PADA 2026, KONDISI FISIK MASIH DIPERTANYAKAN

DPP SPKN menyebut telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan Stadion PORPROV dan GOR Dumai pada 26 Januari, 25 Agustus, dan 12 Oktober 2026.

Rangkaian pemantauan tersebut menjadi dasar bagi DPP SPKN untuk meminta penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, progres penyelesaian pekerjaan, status kontrak, serta tindak lanjut atas bagian-bagian bangunan yang dinilai memerlukan perhatian.

Menurut Frans, perlu ada penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan, hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, serta status serah terima dan kewajiban pemeliharaan masing-masing paket.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan, instansi terkait diminta membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan status pemeliharaannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas, perlu dijelaskan bagian pekerjaan yang tersisa, dasar penyelesaiannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Frans menegaskan bahwa pemantauan lapangan oleh DPP SPKN merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Pemantauan tersebut bukan pengganti audit keuangan maupun pemeriksaan teknis resmi. Oleh karena itu, seluruh kondisi yang ditemukan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.

ATAP BOCOR, DINDING RETAK, KERAMIK TANGGA DIBONGKAR

Dalam pemantauan pada 12 Oktober 2026, DPP SPKN mencatat sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu ditindaklanjuti, antara lain kebocoran pada bagian talang atau atap, retakan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat telah ditambal atau dilapisi ulang, serta aktivitas pembongkaran keramik tangga depan stadion untuk dilakukan penggantian.

Tim DPP SPKN juga mengamati bagian tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Namun, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan lapangan dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Frans mempertanyakan alasan pembongkaran dan penggantian keramik tangga, termasuk apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari penyelesaian kontrak, kegiatan pemeliharaan, atau perbaikan terhadap kerusakan setelah pekerjaan sebelumnya dilaksanakan.

“Hal yang sama perlu dijelaskan terkait kebocoran atap dan retakan dinding. Kami ingin mengetahui penyebabnya, metode perbaikannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila perbaikan dilakukan, harus jelas apakah masih menjadi kewajiban penyedia atau terdapat dasar lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut DPP SPKN, kondisi yang terlihat di lapangan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lingkungan, atau faktor teknis lainnya. Karena itu, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi ataupun penyimpangan anggaran.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai layak menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen pekerjaan secara menyeluruh.

ENAM ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA

DPP SPKN meminta agar pemeriksaan terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai setidaknya mencakup enam aspek utama.

1. Mutu konstruksi

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga yang secara visual tampak mengalami penurunan. Penilaian harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

2. Kesesuaian spesifikasi teknis

Perlu ditelusuri kesesuaian material, volume, metode pelaksanaan, gambar kerja, dan hasil fisik dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.

3. Dasar dan tanggung jawab perbaikan

Pembongkaran keramik tangga, penambalan dinding, dan pekerjaan perbaikan lainnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen teknis, alasan pelaksanaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

4. Pengawasan konstruksi

Pemeriksaan perlu menilai pelaksanaan pengawasan, laporan konsultan manajemen konstruksi, catatan pemeriksaan lapangan, dan proses penilaian hasil pekerjaan sebelum dinyatakan selesai atau diterima.

5. Status penyelesaian dan serah terima

Dokumen kontrak, perubahan kontrak jika ada, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara serah terima perlu diperiksa untuk mengetahui status setiap paket.

6. Pertanggungjawaban anggaran

Nilai kontrak, volume fisik, progres pekerjaan, pembayaran, dan hasil yang dapat diverifikasi harus dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Frans menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting agar setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPP SPKN PERTANYAKAN SUMBER BIAYA PERBAIKAN, JANGAN SAMPAI APBD MENANGGUNG BERULANG

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPP SPKN adalah sumber pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan Stadion PORPROV serta GOR Dumai.

Dengan nilai lima paket pekerjaan periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp94,93 miliar, DPP SPKN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjelaskan apakah perbaikan yang dilakukan masih menjadi kewajiban penyedia berdasarkan kontrak atau memerlukan pembiayaan baru melalui APBD.

Menurut Frans, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikannya.

“Uang rakyat tidak boleh menjadi beban berulang untuk pekerjaan yang sama tanpa kejelasan dasar dan pertanggungjawabannya. Apabila masih menjadi kewajiban penyedia, kewajiban itu harus ditindaklanjuti sesuai kontrak. Jika memang diperlukan anggaran baru, harus ada penjelasan teknis, perhitungan biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar penganggaran yang jelas,” tegasnya.

DPP SPKN meminta agar dokumen masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan atau retensi apabila diatur dalam kontrak, berita acara serah terima, catatan kerusakan, serta dokumen tindak lanjut perbaikan diperiksa dan dijelaskan.

Organisasi tersebut juga menilai perlu dipastikan apakah perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru dengan ruang lingkup yang berbeda.

DPP SPKN menekankan bahwa belum ada kesimpulan mengenai pembayaran ganda ataupun kerugian negara. Hal-hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan kondisi fisik dengan realisasi anggaran.

DPP SPKN DESAK BPK, BPKP, INSPEKTORAT, DAN KEJAKSAAN BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN

Atas berbagai persoalan yang disoroti, DPP SPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang berwenang, serta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, kontrak, perubahan kontrak jika ada, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.

DPP SPKN juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu pelaksanaan, desain, pemeliharaan, kondisi lapangan, atau faktor lain.

YOMI INDRIANSYAH. S.T. sebagai mantan kepala bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai (Dispetaru) harus bertanggungjawab atas pekerjaan ini dan dimintai keterangan sesuai jabatan, masa tugas,

Permintaan tersebut ditujukan untuk memperjelas proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan. Permintaan klarifikasi ini bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

DPP SPKN berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses pemeriksaan berlangsung objektif dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

LAPORAN DPP SPKN DISEBUT TELAH DITERUSKAN KE KEJARI DUMAI

DPP SPKN menyampaikan bahwa surat pengaduan terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor yang dicantumkan organisasi, yakni 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026.

Menurut informasi yang disampaikan DPP SPKN, laporan beserta dokumen pendukung tersebut kemudian diteruskan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai melalui surat bernomor B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026 untuk klarifikasi dan tindak lanjut di tingkat daerah sesuai wilayah hukum dan kewenangan yang berlaku.

Status, nomor, serta tujuan surat tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Penerusan laporan untuk klarifikasi dan tindak lanjut tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada 13 Oktober 2026, Frans Sibarani menyatakan DPP SPKN akan terus mengawal perkembangan laporan berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemantauan lapangan yang telah dihimpun.

“Kami berharap ada kejelasan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila perkembangan penanganan belum memberikan kejelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa laporan beserta dokumen pendukung ke tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegas Frans.

DPP SPKN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dan meminta agar setiap tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEKERJAAN LANDSCAPE TAHUN 2026 TETAP DIPANTAU

Di luar lima paket pekerjaan periode 2023–2025, DPP SPKN juga mencatat adanya pekerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai Tahun Anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar berdasarkan informasi pada papan proyek yang dipantau.

DPP SPKN menegaskan bahwa pekerjaan landscape tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pada saat pemantauan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut belum menyimpulkan hasil akhir ataupun kualitas keseluruhan pekerjaan tahun 2026.

Pemantauan akan terus dilakukan terhadap progres fisik, volume pekerjaan, material, penggunaan tenaga kerja dan peralatan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Nilai pekerjaan landscape tahun 2026 tersebut tidak digabungkan ke dalam total Rp94,93 miliar yang menjadi fokus pemberitaan untuk lima paket pekerjaan periode 2023–2025.

Pemisahan tersebut dilakukan agar nilai, periode, status pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap paket dapat ditelusuri secara jelas.

FRANS SIBARANI: PENGAWASAN TIDAK AKAN BERHENTI

Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP SPKN akan terus mengawal persoalan pembangunan Stadion PORPROV dan GOR Dumai hingga terdapat kejelasan mengenai kondisi fisik bangunan, status penyelesaian pekerjaan, sumber pembiayaan perbaikan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

DPP SPKN juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi proyek, langkah perbaikan yang dilakukan, serta dasar pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, hasil pembangunan harus memenuhi persyaratan mutu, dan apabila ada kerusakan harus jelas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas perbaikannya,” tutup Frans Sibarani.

DPP SPKN berharap Stadion PORPROV dan GOR Dumai dapat menjadi fasilitas olahraga yang aman, layak, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Dumai sebagai Kota Idaman: Investasi, Daya Saing, Amanah, Mandiri, Aman, dan Nyaman.

Red

DPP SPKN – PEMBANGUNAN STADION PORPROV DAN GOR DUMAI RP 94,93 HARUS DIUSUT TUNTAS,: KERUSAKAN FISIK JADI SOROTAN
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *