Babak Baru Kekerasan Terhadap Advokat, Polresta Pekanbaru Mulai Pemanggilan Saksi

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru – Gaoelnews.com – Bentuk keseriusan Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan dari advokat muda, Desi Silvia Anggraini, S. H., M. H yang diduga dianiaya, disekap serta diintimidasi oleh oknum ketua RW, inisial GS pada tanggal 6 Oktober 2026 kemarin, dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Dikantor Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates, Rafif, saksi pertama dari pelapor yang dipanggil dan memberikan keterangan di depan penyidik Polresta Pekanbaru, kemarin, Selasa (13/10) dimana ia menceritakan awal kedatangannya (Desi dan Rafif) disambut dengan percakapan yang baik oleh inisial GS dan menanyakan mencari siapa.

“Kemudian Desi menjelaskan bahwa mereka datang untuk menemui inisial GS sekaligus menyampaikan surat somasi,” kata Rafif.

“Namun, situasi mulai berubah setelah inisial GS membaca dan mengetahui maksud dari isi surat yang disampaikan tersebut. Inisial GS diduga langsung menghampiri Desi sambil marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar, di antaranya menyebut kami sebagai “pengacara setan” dan “pengacara brengsek”,” ucap Rafif sambil meniru ucapan inisial GS tersebut.

“Tidak berhenti di situ, inisial GS kemudian berusaha menyerang saya yang berada disamping Desi, dan saya berusaha menghindar, tapi Desi mencoba menahan inisial GS, namun inisial GS justru menggigit tangan kiri Desi dan juga menarik-narik baju saya dan berusaha mengambil telepon genggam saya” terang Rafif.

Kepada awak media, lebih lanjut Rafif menceritakan, dimana situasi semakin memanas ketika inisial GS diduga berteriak dan meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata “maling”, sehingga warga berdatangan ke lokasi.

“Kemudian Desi berusaha menjelaskan kepada warga bahwa mereka merupakan advokat yang datang untuk menyampaikan surat somasi dan Desi juga meminta bantuan warga agar menenangkan GS,” beber Rafif.

“Akan tetapi, inisial GS didepan warga yang berusaha mendekat sembari mengatakan bahwa “saya ketua RW disini dan mereka berdua itu pengacara maling”, yang warga semula hendak membantu, sehingga tidak berani mendekat,” ujar Rafif.

“Dalam situasi tersebut, atas permintaan Desi, saya akhirnya berhasil melepaskan diri dan keluar dari pagar untuk menghubungi rekan-rekan satu timnya di Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates agar mereka mengetahui situasi yang sedang terjadi,” ucap Rafif lagi.

“Saat berada di luar pagar dan berusaha menelepon, Rafif mengaku mendengar keributan yang semakin keras dari dalam pekarangan rumah. Ketika menoleh kembali, ia melihat Desi diduga ditarik pada bagian pakaian dan jilbab oleh seorang perempuan berinisial MA, yang diduga anak sari inisial GS. Dan Rafif juga mengaku melihat GS menggigit kedua tangan Desi berulang kali,” tambahnya.

Ketika akan berusaha kembali untuk menolong Desi dan berupaya ingin keluar dari pekarangan, kemudian GS diduga berteriak meminta agar pagar ditutup dan dikunci supaya kami tidak dapat pergi dan mengatakan, “Aku RW disini, kunci tutup pagar tu, jangan sampai pengacara maling ni kabur,” ucap Rafif kembali meniru kata inisial GS tersebut.

Pagar tersebut pun ditutup oleh warga, sehingga Desi dan Rafif kembali berada di dalam pekarangan rumah tersebut.

Kemudian, GS bersama MA diduga menarik kerah baju Desi dan Rafif, lalu menyeret keduanya ke teras di depan pintu utama rumah. Keduanya kemudian diminta duduk di lantai dan dilarang meninggalkan lokasi.

Di teras rumah Desi berulang kali menjelaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menyampaikan somasi. Dan surat tersebut dapat diterima apabila pihak yang dituju bersedia menerimanya, tetapi jika tidak diterima tidak mempermasalahkannya. Dan Desi juga mempertanyakan alasan mereka ditahan dan tidak diperbolehkan pulang.

“Alih-alih diizinkan pergi, GS diduga melontarkan ancaman dengan mengatakan “kalau kalian sah masuk perkarangan aku, membunuh kalian pun wajar”, dan itu disampaikan lebih dari dua kali dan didengar oleh anak inisial GS tersebut,” ujar Rafif.

“Kemudian MA juga diduga berulang kali meneriaki Desi dengan kata “bodoh”, menunjuk-nunjuk kepala Desi, serta mendorong kepala Desi menggunakan telunjuknya ketika Desi berusaha meninggalkan lokasi,” tambah Rafif lagi.

Situasi belum berakhir ketika suami dari inisial GS datang bersama seorang laki-laki lain yang identitas serta hubungannya dengan keluarga tersebut belum diketahui. Pagar kembali dikunci, dan Desi dan Rafif tetap tidak diperbolehkan pulang meskipun telah berulang kali meminta izin untuk meninggalkan tempat tersebut.

Desi dan Rafif baru dapat meninggalkan lokasi setelah tim dari Kantor Hukum Jaka Marhaen, S.H. & Associates datang menjemput mereka masih berada di teras rumah dengan pagar terkunci dan dikelilingi oleh empat orang, yakni GS, MA, suami GS, serta seorang laki-laki lain dari suami inisial GS tersebut.

Kepala Kantor Hukum Jaka Marhaen, S.H. & Associates, Jaka Marhaen, S.H., kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan mempertanyakan kondisi timnya yang mengalami luka serta menawarkan penyelesaian dengan meminta inisial GS menyampaikan permohonan maaf.

“Namun,upaya tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan. Inisial GS justru kembali melontarkan kata-kata kasar kepada Desi dengan kalimat “memang pantas dia kaya gitu, pengacara setan dia tu, pengacara brengsek dia tu,” ucap Rafif lagi mengulang kembali kata inisial GS tersebut.

Atas kejadian tersebut, Desi dan tim law office Jaka Marhaen, S.H. & Associates serta tim dari PBH PERADI Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk mendatangi Polresta Pekanbaru guna membuat laporan dugaan perbuatan yang dialami Desi dan Rafif, dan berharap peristiwa tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memeriksa seluruh pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh kejadian tersebut.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut, dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan diatas, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan yang sedang berlangsung.

Red

Babak Baru Kekerasan Terhadap Advokat, Polresta Pekanbaru Mulai Pemanggilan Saksi
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *