Sidikalang – GaoelNews.com – Rencana normalisasi tarif Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) di Gedung Blok A dan B Pasar Sidikalang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, didampingi anggota Komisi III, yakni Joel Manullang, Batara Sinaga, Halim Lumban Batu, Hendra J. Sinaga, Jogia S. Simarmata, Agusto Samosir, serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Dairi, Kepala Bank Sumut, jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi, Badan Pengawas, serta perwakilan pedagang Blok A dan B.
Dari jajaran PD Pasar Kabupaten Dairi hadir Ketua Badan Pengawas Janopen Berutu beserta anggota Badan Pengawas, Direktur Utama Lumpin Pangaribuan, S.T., Direktur Umum Subhan Manik, S.E., Direktur Operasional Manaek Simbolon, S.Pd., Kepala Divisi Penertiban Ronald Silalahi, S.E., Kepala Divisi Pengembangan dan Pemasaran Gunawan Purba, S.E., Kepala Divisi Keuangan Melva Sihotang, S.E., Kepala Divisi Umum Jojor Ujung, S. E., serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Mangur Sihaloho, S.H.
Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terhadap rencana pencabutan kebijakan dispensasi pembayaran ILP yang telah diberlakukan sejak masa pandemi Covid-19. Pedagang meminta adanya transparansi dalam pengelolaan pasar serta penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan kebijakan normalisasi tarif.
Salah seorang perwakilan pedagang menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik kios Blok A dan B memperoleh hak penggunaan kios melalui fasilitas pembiayaan di Bank Sumut pada tahun 2010–2011. Berdasarkan pemahaman mereka, pembayaran yang dilakukan melalui bank tersebut merupakan pembelian kios sehingga mereka beranggapan kios yang ditempati merupakan hak milik, bukan sekadar objek sewa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Sumut memberikan penjelasan bahwa pembiayaan yang dilakukan saat itu bukan merupakan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak kepemilikan kios. Pembiayaan tersebut diberikan untuk memperoleh hak kontrak sewa kios selama 10 tahun, yang berlaku sejak tahun 2010 hingga berakhir pada tahun 2020.
Bank Sumut menegaskan, setelah masa kontrak berakhir, penggunaan kios tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di PD Pasar Kabupaten Dairi. Para pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB) tetap berkewajiban melakukan registrasi ulang setiap tahun serta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pengelola pasar.
Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan dispensasi ILP merupakan kebijakan khusus yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran direksi pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) sebelumnya.
Ia menerangkan, pada tahun 2020 pedagang Blok A dan B hanya diwajibkan membayar ILP selama tiga bulan, sedangkan pembayaran selama sembilan bulan lainnya diberikan dispensasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut hingga tahun 2025.
Menurut Lumpin, seiring berakhirnya status pandemi dan membaiknya kondisi perekonomian, PD Pasar bersama Badan Pengawas menilai sudah saatnya tarif ILP dikembalikan ke kondisi normal demi mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pedagang.
«”Dispensasi ini hanya dinikmati sekitar 479 kios di Blok A dan B, sementara lebih dari seribu pedagang di blok lainnya tetap membayar ILP dengan tarif normal. Karena itu, kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang bagi seluruh pedagang,” ujar Lumpin.»
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kebijakan normalisasi diterapkan, PD Pasar telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dispensasi merupakan kebijakan sementara yang sewaktu-waktu dapat dicabut sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, selama masa dispensasi berlangsung, PD Pasar tetap menanggung berbagai biaya operasional, antara lain pembayaran listrik koridor pasar, pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan, hingga penataan kawasan pasar.
Selain itu, PD Pasar juga menyediakan lokasi parkir bagi pedagang musiman setiap hari Sabtu melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar sekaligus menjaga ketertiban kawasan Pasar Sidikalang.
Lumpin menegaskan bahwa PD Pasar Kabupaten Dairi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan operasional secara mandiri tanpa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh biaya operasional perusahaan, termasuk pelayanan kepada pedagang, bersumber dari pendapatan perusahaan, salah satunya melalui penerimaan ILP.
«”Karena itu, kami harus menjaga keberlangsungan perusahaan agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada para pedagang sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.»

Di akhir rapat, manajemen PD Pasar juga menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan dispensasi ILP tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada berakhirnya status pandemi Covid-19 yang telah dicabut pemerintah, sehingga kebijakan khusus yang diberlakukan selama masa pandemi dinilai tidak lagi memiliki dasar untuk dipertahankan.
Sementara itu, setelah mendengarkan aspirasi pedagang, penjelasan Bank Sumut, serta paparan manajemen PD Pasar, Komisi III DPRD Kabupaten Dairi belum mengambil keputusan akhir. DPRD meminta seluruh pihak terus mengedepankan musyawarah dan membuka ruang dialog lanjutan guna mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PD Pasar.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi momentum penting dalam mencari titik temu antara kepentingan para pedagang dan pengelola pasar. Diharapkan, solusi yang nantinya diambil tidak hanya memberikan kepastian bagi para pedagang, tetapi juga mampu menjaga kesehatan keuangan PD Pasar sebagai BUMD yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi.
(c.siahaan)












