Tim Penertiban PD Pasar Dairi Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Area Parkir Secara Humanis

Pandapotan H Hutagaol

Sidikalang,- GaoelNews.com -Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi kembali melaksanakan kegiatan rutin penertiban pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, badan jalan, serta area parkir di kawasan Pasar Sidikalang, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, S.T., didampingi Direktur Umum Subhan Manik, S.E., Direktur Operasional Manaek Simbolon, S.Pd., serta diikuti seluruh kepala divisi dan staf PD Pasar bersama personel Satpol PP Kabupaten Dairi dan trantibum kecamatan sidikalang ibu Riama sihaloho.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan area parkir sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menempati lokasi berjualan yang telah disediakan. Langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan agenda rutin yang bertujuan menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Meski demikian, petugas di lapangan tidak jarang menghadapi penolakan maupun kritik dari sebagian pedagang. Kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik. Kendati demikian, seluruh personel tetap menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

PD Pasar Kabupaten Dairi berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di Kabupaten Dairi.(clara)

Tim Penertiban PD Pasar Dairi Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Area Parkir Secara Humanis
Clara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *