Perangi Peredaran Narkotika, Polres Dairi Ungkap 34 Kasus dan Amankan 44 Tersangka Sepanjang Juli–September

siahaan clara

 

DAIRI –GaoelNews.com
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dairi mengungkap 34 perkara narkotika sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika yang didominasi ganja dan sabu.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan, dari 34 perkara yang ditangani selama triwulan III tersebut, terdapat delapan kasus yang tergolong menonjol karena jumlah maupun jenis barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 26,98 gram sabu, 70.316,88 gram atau sekitar 70,3 kilogram ganja kering, serta 21 batang tanaman ganja.

Data tersebut disampaikan AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, Kasat Resnarkoba Iptu Marlon Hutapea, serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadan.

“Periode Juli-September 2026, Polres Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan tersangka 44 orang. Dari 34 kasus tersebut, ada delapan yang tergolong kasus besar,” ujar Otniel.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di wilayah Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Petugas Satresnarkoba Polres Dairi menemukan sebuah mobil minibus Toyota Kijang warna hijau tua dengan nomor polisi BL 1026 YC yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika jenis ganja.

Puluhan kilogram ganja kering ditemukan tersusun di bagian dinding bodi kendaraan. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 70 kilogram ganja.

Lokasi penemuan berada di kawasan perbatasan Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Dairi mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemilik maupun pihak yang diduga membawa narkotika tersebut.
“Pemilik barang bukti masih dalam penyelidikan,” kata Otniel.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/86/IX/SPKT.Sat Narkoba/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 September 2026.

Delapan Perkara Menonjol
Selain pengungkapan 70 kilogram ganja tersebut, Polres Dairi mencatat sejumlah perkara narkotika lain yang masuk dalam daftar kasus menonjol sepanjang triwulan III 2026.

Pertama, perkara penyelundupan ganja di kawasan Sidiangkat, tepatnya di depan Hotel Nantampu, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang. Polisi mengamankan 70 kilogram ganja, sementara pihak yang diduga terkait perkara tersebut masih dalam pencarian.

Kedua, perkara narkotika jenis sabu di Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka Amiludin Saputra dengan barang bukti 13,28 gram sabu.

Ketiga, pengungkapan ladang ganja di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem. Polisi mengamankan tersangka Aryanto Pinem dengan barang bukti 8,92 gram ganja kering dan 21 batang tanaman ganja.

Keempat, perkara ganja di Jalan Lestari, Dusun VII, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang. Tiga orang, yakni Leo Candra Sihombing, Indra Frans Manullang dan Sandri Bintang, diamankan dengan barang bukti 22,54 gram ganja.

Kelima, perkara sabu di Dusun III, Desa Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira. Polisi mengamankan Irvan Napitupulu dan Jonny Silalahi dengan barang bukti 3,43 gram sabu.

Keenam, perkara sabu di Simpang Bertungen Julu, Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga. Polisi mengamankan Arya Jani Tarigan dengan barang bukti 2,08 gram sabu.

Ketujuh, perkara sabu di sebuah warung kopi di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem. Tersangka Rahmad Efransyah Pasaribu diamankan dengan barang bukti 1,17 gram sabu.

Kedelapan, perkara sabu di Dusun Kampung Jawa Sebrang, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem. Polisi mengamankan Syahril M. Ilham Tarigan dengan barang bukti 1,07 gram sabu.

Kapolres Dairi menegaskan, pengungkapan perkara narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika di lapangan.

Polres Dairi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara, termasuk memburu pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan 70 kilogram ganja yang ditemukan di Sidiangkat.

“Pengembangan masih terus dilakukan,” kata Otniel.

Seluruh perkara yang telah diungkap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengungkapan 34 perkara dan 44 tersangka selama tiga bulan, Polres Dairi mencatat bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan, sekaligus dukungan informasi dari masyarakat untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredarannya.(clara)

Perangi Peredaran Narkotika, Polres Dairi Ungkap 34 Kasus dan Amankan 44 Tersangka Sepanjang Juli–September
Clara siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *