Diduga Jadi Pusat Penampungan & Pembelian Emas Hasil PETI, Rumah Nasrun di Kederasan Panjang Sering Terjadi Transaksi

Merangin,GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini perhatian terarah pada sebuah bangunan tempat tinggal milik Nasrun yang berlokasi di Desa Kederasan Panjang. Rumah tersebut diduga berfungsi sebagai pusat penampungan sekaligus tempat transaksi pembelian emas hasil kegiatan tambang ilegal yang marak di kawasan itu.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut telah lama dikenal oleh warga sebagai tempat penyerahan hasil tambang emas dari para pelaku PETI. Beberapa penambang mengaku secara rutin menjual hasil kerjanya kepada Nasrun karena dianggap mudah dijangkau dan proses transaksinya cepat.

“Saya sendiri pernah menjual emas di sana. Hampir semua orang yang menambang tanpa izin di sekitar sini menjualnya ke rumah itu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga, keberadaan penampung dan pembeli tetap menjadi pendorong utama mengapa PETI terus berkembang. Selalu ada jalur pemasaran yang terbuka membuat para pelaku tidak merasa kesulitan dan semakin berani melanggar aturan.

“Tanpa ada yang membeli dan menampungnya, mustahil kegiatan ini bisa terus berjalan. Justru karena ada pembelinya, PETI makin merajalela dan merusak alam kami,” tambah warga lainnya.

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan langsung salah satu Kepala Desa di wilayah Batang Masumai. Ia menegaskan bahwa keberadaan Nasrun sebagai pembeli emas—termasuk yang berasal dari tambang tidak resmi—sudah menjadi pengetahuan umum di tingkat desa.

“Memang benar, Nasrun adalah pembeli emas di sini, termasuk emas dari hasil tambang ilegal. Kalau aparat ingin menindak, silakan lakukan saja,” tegas Kepala Desa tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Selama ini, penindakan hukum kerap hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang menjadi penampung dan pembeli emas hasil ilegal terkesan tidak tersentuh aturan. Masyarakat menilai upaya pemberantasan tidak akan pernah tuntas jika rantai pemasaran emas ilegal tidak diputus sejak hulunya.

“Jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, hingga risiko konflik sosial akan makin parah. Masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampak buruknya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan, Nasrun, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keseimbangan pemberitaan.

 

Diduga Jadi Pusat Penampungan & Pembelian Emas Hasil PETI, Rumah Nasrun di Kederasan Panjang Sering Terjadi Transaksi
R. Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *