Merangin, GaoelNews.com – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merajalela di Kabupaten Merangin kembali mengungkap mata rantai yang kerap luput dari sorotan: keberadaan penampung dan pembeli emas hasil kegiatan ilegal tersebut. Kali ini, perhatian warga tertuju pada sebuah rumah milik H. Jenggot yang berlokasi di Desa Sekancing Ulu, Kecamatan Tiang Pumpung. Tempat itu diduga kuat berfungsi sebagai titik kumpul sekaligus pusat transaksi emas dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga yang dihimpun media ini, rumah tersebut sudah lama dikenal secara luas sebagai lokasi jual beli emas tambang ilegal. Para pelaku PETI dari berbagai lokasi di Tiang Pumpung disebut kerap mendatangi tempat itu untuk melepas hasil galiannya.
“Sudah jadi rahasia umum di sini. Hampir semua penambang ilegal tahu, emasnya dijual ke rumah Haji Jenggot. Sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan pribadi.
Tidak hanya berperan sebagai pembeli dan penampung, warga juga menduga H. Jenggot turut serta langsung menjalankan usaha penambangan ilegal. Aktivitas itu diklaim menggunakan alat berat ekskavator — peralatan yang jelas dilarang penggunaannya untuk kegiatan tanpa izin resmi dan terbukti merusak struktur tanah serta lingkungan.
“Beliau bukan cuma membeli emas orang lain, tapi juga diduga punya lahan tambang sendiri pakai ekskavator. Jadi dia sekaligus pelaku dan penampungnya,” tambah warga lainnya.
Masyarakat setempat menilai, selama masih ada pihak yang siap menampung dan membeli hasil PETI, maka praktik ilegal ini mustahil bisa diberantas. Keberadaan pembeli menjadi pendorong utama agar aktivitas penambangan terus berlanjut dan menjamur.
“Akar masalahnya ada di sini. Kalau tidak ada yang mau menampung dan membeli emasnya, untuk apa mereka menambang? Selama ini yang dikejar hanya pekerja di lapangan, sementara yang menjadi sumbu utamanya dibiarkan bebas,” tegas warga.
Yang semakin memicu kekecewaan adalah fakta bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, seolah memiliki kekebalan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.
Warga pun mendesak Polres Merangin hingga Polda Jambi segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pihak di tingkat paling bawah, tetapi juga menjerat para penampung dan penyalur yang menjadi penggerak utama bisnis emas ilegal ini.
Selain merugikan negara, PETI dan rangkaian transaksinya telah menimbulkan kerusakan parah: sungai tercemar, lahan tandus, dan risiko bencana lingkungan yang mengancam kehidupan warga jangka panjang. Namun hingga saat ini, aktivitas itu masih terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.
Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan membuktikan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai timbul kesan hukum hanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas” atau bisa dibeli dengan kekayaan.
“Kalau hukum masih berjalan benar, harusnya mereka yang menjadi motor utama ini segera ditindak. Kalau dibiarkan, kepercayaan kami pada penegakan hukum akan semakin hilang,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Jenggot maupun aparat terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru.












