Labuhanbatu Selatan Gaoelnews.com – Berawal dari informasi masyarakat, Polsek Sungai Kanan, berhasil mengungkap ada nya dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita sabu seberat bruto 4,16 gram di Kecamatan Sungai Kanan,Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri Sudiarno Damanik, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan ARH alias Robi (24) dan ADM alias Arpin (38), dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,48 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan RAS alias Kiki (38). Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu seberat bruto 2,68 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp35.000.
Dengan demikian, total sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 4,16 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Kapolres, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, namun tetap mengedepankan keselamatan diri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.
“Jangan takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau yang di mencurigai. Segera hubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian langsung cepat turun ke lokasi.
Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan penanganan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Dukungan keluarga, kepedulian lingkungan, serta keberanian masyarakat menyampaikan informasi menjadi bagian penting dalam membangun wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Status hukum dan peran masing-masing terduga pelaku perlu dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red












