Labuhan batu – Gaoelnews.com -Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, Propam Polres Labuhanbatu, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial FW (17), AL (18), keduanya warga jalan Bina Insan, Pardamean, Rantau Selatan. dan AP (21) warga Siluman A Tebing Linggahara.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,24 gram, serta dua alat isap atau bong dan satu mancis. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor.
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,26 gram serta dua bungkus plastik klip kosong di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi dari laporan OSN Polisi, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Padang Bulan diduga kerap digunakan untuk aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, sabu yang ditemukan pada ketiganya disebut diperoleh dari seseorang yang belum diketahui identitasnya atau orang tidak dikenal (OTK), untuk digunakan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi diduga berkaitan dengan OTK tersebut.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan orang yang dimaksud. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam operasi itu, personel gabungan juga memusnahkan pondok, terpal, dan sejumlah barang lain yang menurut keterangan petugas sengaja disediakan untuk tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika.
Ketiga pria berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta proses penyidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui operasi tersebut, aparat berharap dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman.
Red












