GAMS Desak DPRD Labusel Buka Hasil Pansus PAD,Aroma Syahputra:Jangan Biarkan Pajak Perusahaan Jadi Misteri!

Pandapotan H Hutagaol

Labuhanbatu Selatan – Gaoelnews.com – Transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali dipertanyakan.Di tengah menjamurnya perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS),masyarakat justru belum memperoleh kejelasan mengenai besaran kontribusi pajak perusahaan maupun hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Labusel.

Ketidakjelasan tersebut memantik kritik keras dari Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (GAMS), Aroma Syahputra Hasibuan.

Ia mendesak DPRD Labusel tidak membiarkan hasil kerja Pansus PAD menggantung tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikannya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi,Sandi Kopi,kawasan Bedagai,Kotapinang,Kamis siang (05/11/2026).

Menurut Aroma,Labusel merupakan daerah dengan potensi ekonomi perkebunan yang besar. Puluhan perusahaan perkebunan dan PKS beroperasi di wilayah tersebut.Namun,besarnya aktivitas ekonomi itu harus sejalan dengan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Aroma menjelaskan,terdapat dua jalur utama kewajiban perpajakan perusahaan,yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pertama,pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Penerimaannya masuk ke kas negara untuk membiayai APBN.Sebagian penerimaan tertentu kemudian dapat kembali ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Kedua,pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labusel. Penerimaan inilah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui APBD.

“Publik harus mengetahui secara jelas,apa saja kewajiban pajak perusahaan,berapa nilai yang dibayarkan,serta bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Jangan sampai potensi ekonomi daerah begitu besar,tetapi masyarakat justru kesulitan mendapatkan informasi mengenai penerimaannya,”tegas Aroma.

Ia menilai,sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit memiliki potensi penerimaan yang signifikan.Namun,besaran kontribusi setiap perusahaan tidak boleh sekadar diperkirakan tanpa data resmi.

Karena itu,menurutnya,Pansus PAD DPRD Labusel harus mampu menghadirkan data yang terukur,berdasarkan pemeriksaan dokumen,kewajiban perpajakan,serta koordinasi dengan instansi berwenang.

Aroma juga menyoroti belum adanya kejelasan konkret yang dapat diketahui masyarakat dari hasil kerja Pansus PAD DPRD Labusel.

Ia mengingatkan,pembentukan pansus tidak boleh berhenti pada rapat,pembahasan,maupun pengumpulan informasi semata.Hasilnya harus memberikan jawaban terhadap persoalan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kalau Pansus PAD sudah bekerja,lalu apa hasilnya? Berapa potensi yang ditemukan,apa saja persoalan yang diungkap,dan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah? Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh jawaban,”ujarnya.

Ia menegaskan,keterbukaan informasi bukan berarti membuka data perpajakan perusahaan yang dilindungi undang-undang.

Namun,pemerintah daerah dan DPRD tetap harus menyampaikan informasi agregat mengenai target, realisasi PAD,sumber penerimaan, serta hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan.

Lebih lanjut,Aroma menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak saat ini telah menggunakan mekanisme elektronik,termasuk e-billing,sehingga pembayaran dilakukan melalui saluran resmi negara maupun daerah.

Dengan demikian,pengawasan harus diarahkan pada kesesuaian kewajiban,ketepatan pelaporan,serta realisasi penerimaan yang masuk ke kas negara dan kas daerah.

“Persoalannya bukan semata-mata ke mana uang pajak dikirim,tetapi apakah seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah sudah digali dan dipungut sesuai ketentuan.Inilah yang harus dijawab melalui kerja Pansus PAD,” katanya.

Aroma memperingatkan,ketidakjelasan hasil kerja Pansus PAD berpotensi melahirkan kecurigaan publik terhadap pengawasan dan pengelolaan pendapatan daerah.

Namun,ia menegaskan bahwa dugaan kebocoran maupun praktik main mata harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,bukan sekadar tudingan.

“Jika hasil Pansus DPRD Labusel terus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan pengawasan.

Jangan sampai muncul dugaan adanya main mata atau kebocoran PAD.Kalau memang tidak ada persoalan,buka hasil pemeriksaannya dan sampaikan kepada publik,”tegasnya.

Ia meminta DPRD Labusel dan Pemerintah Kabupaten Labusel menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi tata kelola pendapatan daerah.

Menurutnya,setiap potensi penerimaan yang menjadi hak daerah harus dioptimalkan demi mempercepat pembangunan,memperbaiki infrastruktur,meningkatkan pelayanan publik,serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Labusel bukan kekurangan potensi.Yang dibutuhkan adalah keberanian membenahi tata kelola,ketegasan melakukan pengawasan, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Rakyat berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah memberikan manfaat bagi pembangunan,”tutup Aroma Syahputra.

Di tengah besarnya potensi perkebunan Labusel,pertanyaan publik kini tertuju kepada DPRD dan pemerintah daerah:seberapa besar potensi PAD yang telah berhasil dihimpun,dan sejauh mana hasil kerja Pansus PAD benar-benar memberikan perubahan bagi daerah?

Sebab,transparansi bukan sekadar janji politik,melainkan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Jhon Fitra Sagala

GAMS Desak DPRD Labusel Buka Hasil Pansus PAD,Aroma Syahputra:Jangan Biarkan Pajak Perusahaan Jadi Misteri!
Jhon Fitra Sagala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *