Diduga Dipicu Gaji Rp200 Ribu per Bulan, Pegawai PPPK Paruh Waktu Digugat Cerai di Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur 

Pandapotan H Hutagaol

Aceh Timur – Gaoelnews.com – Seorang pegawai PPPK paruh waktu di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berinisial HS mengaku menghadapi gugatan cerai yang diajukan istrinya ke Mahkamah Syar’iyah Idi. HS menduga kondisi ekonomi keluarga, termasuk penghasilannya yang sekitar Rp200 ribu per bulan, menjadi salah satu penyebab keretakan rumah tangganya.

 

HS mengatakan dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak sekitar tahun 2011–2013 dan kemudian menjadi PPPK paruh waktu. Namun, hingga tahun 2026, ia mengaku masih menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu per bulan.

 

“Bagaimana tidak digugat cerai, gaji saya hanya sekitar Rp200 ribu. Sangat sulit memenuhi kebutuhan istri dan anak. Saya tetap mempertahankan pekerjaan ini, tetapi kondisi ekonomi kami memang sangat berat,” ujar HS, Senin (3/8/2026).

 

Menurut HS, sebagai kepala keluarga ia merasa terbebani karena memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak, sementara penghasilannya dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

 

Ia juga mengaku sedih dan kecewa karena persoalan ekonomi yang dihadapinya berujung pada gugatan cerai di Mahkamah Syar’iyah Idi.

 

Berdasarkan keterangan HS, istrinya yang berinisial WS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai bidan desa di wilayah kerja Puskesmas Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak WS belum memberikan tanggapan atas pernyataan HS. Demikian pula pihak Puskesmas Nurussalam maupun kepala puskesmas belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Zainal

Diduga Dipicu Gaji Rp200 Ribu per Bulan, Pegawai PPPK Paruh Waktu Digugat Cerai di Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur 
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *