Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Pondok dan Lahan di Desa Renah Alai Hadirkan Saksi

admin

MERANGIN – Gaoelnews.com -Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara pengrusakan pondok dan tanaman milik korban.

Adapun saksi yang memberikan keterangan di antaranya Hasan Basri selaku Kepala Desa Renah Alai, Hasan Sadi selaku Kepala Dusun 2, Extra Ruben (korban), Dusirwan (korban), Siwan (korban), serta Suhardin dari lembaga adat Depati Seni Udo.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam aksi pengrusakan pondok, tanaman kulit manis, dan tanaman kopi milik korban. Sebagian saksi mengaku melihat langsung kejadian tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan informasi berdasarkan keterangan yang diterima.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan enam orang terdakwa mampu merobohkan pondok milik korban.

Menanggapi hal itu, saksi korban Dusirwan menyatakan bahwa menurutnya tidak mungkin pondok berukuran besar miliknya dapat dirusak hanya oleh enam orang.

“Kalau sebatas enam orang, saya rasa tidak mungkin mampu merobohkan pondok saya. Kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat karena ukuran pondok saya cukup besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, H. Mashuri selaku korban turut memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai beberapa keterangan saksi, khususnya dari Kepala Desa, Kepala Dusun 2, dan pihak lembaga adat, masih belum sepenuhnya mengungkap fakta secara jujur dalam persidangan.

Menurut H. Mashuri, Kepala Desa diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kejadian pengrusakan berlangsung. Hal itu dinilai menunjukkan adanya pengetahuan awal terkait rencana kegiatan yang berujung pada pengrusakan.

Selain itu, keterangan dari lembaga adat juga menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan adanya persoalan adat yang telah berlangsung cukup lama di Desa Renah Alai. Korban menilai lembaga adat belum optimal dalam menyikapi konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan aturan hukum yang mengatur persoalan adat di wilayah tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan Marga Serampas. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ada aturan spesifik yang melarang mempekerjakan kelompok masyarakat tertentu, saksi menyatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.

Hakim kemudian menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, kecuali terdapat peraturan daerah yang secara jelas mengatur dan melegalkannya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung persoalan pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dalam persidangan, saksi menyebut bahwa kawasan TNKS tidak boleh dibuka untuk dijadikan kebun.

Korban juga menyoroti sikap Kepala Desa yang dinilai tidak netral dalam penanganan konflik tersebut. Menurutnya, Kepala Desa beberapa kali hadir mendampingi para terdakwa dalam proses hukum, mulai dari tingkat kepolisian, pelimpahan perkara ke kejaksaan, hingga proses persidangan.

H. Mashuri menilai seharusnya Kepala Desa dapat berperan aktif meredam konflik agar tidak berkembang luas di masyarakat, bukan justru memunculkan persepsi keberpihakan.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya mempertemukan keluarga korban dan pihak terdakwa baru dilakukan satu kali dalam kurun waktu enam bulan, bahkan itu pun setelah adanya dorongan dari majelis hakim.

Di sisi lain, korban menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau memaafkan atas peristiwa pengrusakan tersebut. Namun, hingga saat ini korban menilai belum ada itikad langsung dari para terdakwa untuk meminta maaf.

Sementara itu, Mohammad Zen, SH selaku penasihat hukum korban menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah membuka sejumlah fakta penting, terutama terkait dugaan pengrusakan.

(R munthe)

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Pondok dan Lahan di Desa Renah Alai Hadirkan Saksi
R.Muthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *