Dari Daun Ganja Kering di Rumah, Polisi Bongkar Ladang 20 Batang di Tanah Pinem

siahaan clara

 

DAIRI — GaoelNews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Pinem mengamankan seorang pria berinisial AP (55), yang diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja di ladangnya di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman tanaman ganja di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung bersama personel setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya,” ujar AKP Syahri Ramadhan, Sabtu (26/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja yang telah dikeringkan di dalam rumah AP.

Kepada petugas, AP diduga mengakui bahwa daun ganja tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen tanaman ganja yang ditanam di ladangnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian meminta AP menunjukkan lokasi ladang yang dimaksud. Polisi bersama terduga pelaku kemudian menuju lokasi yang berjarak sekitar empat kilometer dari rumahnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebanyak 20 batang tanaman ganja yang diduga ditanam dan dirawat oleh AP.

Seluruh tanaman ganja tersebut kemudian dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. AP selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul tanaman ganja tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari Daun Ganja Kering di Rumah, Polisi Bongkar Ladang 20 Batang di Tanah Pinem
Clara siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *