LABUSEL, GaoelNews.com — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel),kembali terbongkar.
Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Wak Lobe (48),setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Tanjung Medan.
Dalam pengungkapan tersebut,polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,24 gram,timbangan digital,uang tunai Rp1 juta,serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Selasa,3 November 2026,sekitar pukul 16.30 WIB,di Dusun Labuhan,Desa Tanjung Medan,Kecamatan Kampung Rakyat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampung Rakyat,AKP Iwan Mashuri,S.H.,M.H.,mengenai dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum melakukan penindakan dan mengamankan MR alias Wak Lobe.
Saat dilakukan penggeledahan,polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu,satu unit timbangan elektrik,serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan,petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap tersangka.Dari hasil pemeriksaan tersebut,MR mengaku masih menyimpan sisa sabu di kediamannya.
Berbekal pengakuan itu,petugas bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.Hasilnya,di bawah sebuah lemari ditemukan satu kotak telepon genggam yang berisi dua plastik klip ukuran sedang dan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan,barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 6,24 gram.
Selain sabu,polisi turut menyita 14 bungkus plastik klip kosong,satu kotak telepon genggam,uang tunai Rp1 juta,satu timbangan digital,satu pipet berbentuk sekop,serta satu unit telepon genggam merek Tecno.
Dalam pemeriksaan awal,MR alias Wak Lobe mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya,tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat,Polres Labuhan batu Selatan,untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhan batu Selatan AKBP Rosef Efendi,S.I.K.,M.H.,CPHR.,melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri,S.H.,M.H.,menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan kepedulian masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu mengungkap tindak pidana narkotika.
Informasi sekecil apa pun,apabila disampaikan melalui saluran yang tepat,dapat membantu petugas melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan,kepedulian keluarga dalam mengawasi lingkungan,serta kerja sama seluruh elemen masyarakat guna mencegah narkotika merusak generasi muda.
Pengungkapan di Desa Tanjung Medan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman nyata yang membutuhkan pengawasan bersama.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),termasuk informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,melalui Call Center Polri 110.
Selama pelaksanaan penindakan berlangsung,situasi dilaporkan aman,tertib dan lancar.












