Medan  

Polsek Medan-Kota Tangkap Pencuri HandPhone Mewah

Pandapotan H Hutagaol

MEDAN – Gaoelnews.com – Aksi seorang pengamen yang diduga mencuri satu unit iPhone 11 dari sebuah warung Aceh di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan, akhirnya terungkap. Aksi tersebut terekam kamera CCTV hingga memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, kemudian berhasil menangkap pelaku bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan.

Pelaku diamankan personel Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Senin (24/8/2026).

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 11 warna abu-abu setelah berbelanja di sebuah warung Aceh di Jalan Ir H Juanda sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku segera berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 11. Aksi pelaku juga terekam CCTV,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).

Dijelaskannya, korban awalnya tidak menyadari ponselnya tertinggal di meja kasir setelah selesai berbelanja. Saat kembali ke warung, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian meminta pemilik warung membuka rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang disebut sebagai pengamen mengambil ponsel tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi akhirnya menemukan Boby di kawasan Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.

Petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku. Dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan iPhone 11 milik korban.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika berada di warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku disebut berencana menjual ponsel tersebut di kawasan Gang Nasional.

Namun, rencana tersebut belum sempat dilakukan. Pelaku terlebih dahulu ditangkap petugas bersama barang bukti iPhone 11 milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota karena merasa keberatan atas kehilangan ponselnya.

“Saat menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta,” terang Iptu Poltak Tambunan.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, Boby kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Medan Kota.

Elly Nababan

Polsek Medan-Kota Tangkap Pencuri HandPhone Mewah
Elly Nababan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *