Dukung Investasi Berkelanjutan, Perwakilan 19 Marga Pakpak Minta Lembaga Negara Pertimbangkan Suara Masyarakat Pro PT DPM

 

JAKARTA – GaoelNews.com -Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Dairi kepada sejumlah lembaga negara terkait Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam surat tersebut, FKPHUPD meminta agar setiap proses kajian dan pengambilan keputusan mengenai PT DPM turut mempertimbangkan suara masyarakat yang mendukung investasi dan pembangunan di Kabupaten Dairi.

Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang, mengatakan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah tambang memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka secara langsung kepada para pengambil kebijakan.

“Kami menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait investasi di Kabupaten Dairi. Namun kami juga merasa perlu menyampaikan perspektif masyarakat yang selama ini mendukung pembangunan karena melihat adanya peluang peningkatan kesejahteraan, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Aslim.

Menurut Aslim padang, masyarakat yang terdiri dari pemangku hak ulayat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pemuda, perempuan, serta berbagai pemangku kepentingan lokal telah dilibatkan dalam berbagai tahapan penyusunan maupun sosialisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

FKPHUPD menilai proses pelibatan masyarakat telah dilakukan secara terbuka sehingga memberikan kesempatan bagi warga untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan masukan dan pandangan mereka.

Selain itu, forum tersebut menilai berbagai tuduhan mengenai dampak sosial maupun lingkungan perlu dikaji secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan. FKPHUPD juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT DPM masih berada pada tahap persiapan setelah memperoleh Persetujuan Lingkungan dan belum memasuki tahap operasi produksi.

Menanggapi anggapan yang menyebut keberadaan PT DPM berpotensi mengancam kehidupan perempuan, Aslim menilai pandangan tersebut tidak dapat dianggap mewakili seluruh perempuan yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

“Menurut kami, banyak perempuan di wilayah kami yang justru berharap adanya peluang ekonomi, peningkatan pendapatan keluarga, akses pendidikan yang lebih baik, serta kesempatan kerja yang lebih luas bagi anak cucu mereka di masa mendatang,” katanya.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, FKPHUPD berharap setiap laporan, pengaduan, maupun informasi yang diterima lembaga negara dapat dikaji secara komprehensif, objektif, dan berimbang dengan mempertimbangkan fakta di lapangan serta aspirasi masyarakat yang tinggal langsung di sekitar kawasan tambang.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pemerhati perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung, SH, M.Si., menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalamannya mengikuti perjalanan PT Dairi Prima Mineral selama kurang lebih 28 tahun sejak 1998.

Sebagai kuasa hukum Sulang Silima dan Pemangku Hak Ulayat Marga Cibro, Delphi mengaku menyaksikan secara langsung perkembangan masyarakat di sekitar wilayah tambang, khususnya di Kecamatan Silima Pungga-pungga. Menurutnya, perhatian perusahaan terhadap masyarakat terlihat melalui pembangunan infrastruktur, pemberian beasiswa pendidikan, serta berbagai program sosial lainnya.

Ia juga menyatakan belum pernah menemukan ataupun mendengar adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berkaitan dengan keberadaan PT DPM.

“Bahkan menurut hemat kami, kehadiran PT DPM justru berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi perempuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mempermudah akses terhadap kebutuhan domestik melalui pembangunan jalan maupun sarana air bersih,” ujarnya.

Delphi menambahkan, saat kegiatan sosialisasi AMDAL di Polling Anak-anak pada Mei 2026, PT DPM juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada kaum perempuan agar mampu mengembangkan usaha rumahan yang hasil produksinya dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di kawasan operasional perusahaan.

Meski demikian, ia menilai potensi perubahan sosial yang dapat memengaruhi perempuan dan anak tetap harus menjadi perhatian bersama.

“Hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, maupun PT DPM untuk terus dikawal agar seluruh aktivitas perusahaan tetap ramah terhadap perempuan dan anak serta turut berkontribusi dalam pencegahan kekerasan melalui program penyuluhan, pemberdayaan, dan kegiatan sosial lainnya,” tutup Delphi.

(clara)

Dukung Investasi Berkelanjutan, Perwakilan 19 Marga Pakpak Minta Lembaga Negara Pertimbangkan Suara Masyarakat Pro PT DPM
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *