Pekanbaru,- Gaoelnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) menyoroti 7 paket kegiatan Program Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Lembaga Pendidikan Khusus (PKPLK) Sekolah Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp2,36 miliar.
Berdasarkan penelaahan data pengadaan yang dihimpun, ketujuh paket tersebut bersumber dari APBD dan mencakup pengadaan makanan dan minuman asrama SLB, natura asrama, serta kegiatan rehabilitasi Asrama SLBN Bangkinang Kota yang terdiri dari perencanaan, pekerjaan konstruksi, dan pengawasan. DPP‑SPKN menilai besarnya anggaran tersebut perlu disertai transparansi mengenai volume pekerjaan, jumlah penerima manfaat, harga satuan, spesifikasi, serta realisasi kegiatan di lapangan.
DPP‑SPKN menegaskan bahwa hingga saat ini sebagian kegiatan masih dalam proses pelaksanaan. Oleh karena itu, DPP‑SPKN akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar setiap tahap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga selesai.
DPP‑SPKN menegaskan pula bahwa telaah ini merupakan pemantauan awal dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sejumlah hal dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam, terutama terkait penyedia, kemampuan perusahaan, harga, volume pekerjaan, metode pengadaan, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Ke depannya, tim DPP‑SPKN akan melakukan observasi langsung ke lokasi setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, agar dipastikan tidak ada uang rakyat yang tidak tepat sasaran. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, DPP‑SPKN tegas akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BELANJA ASRAMA MENCAPAI RP1,94 MILIAR
Nilai terbesar dari ketujuh paket berada pada kegiatan makanan dan minuman serta natura asrama SLB. Paket makanan dan minuman asrama SLB Wilayah III tercatat senilai Rp969.986.000, Wilayah I dan II sebesar Rp502.110.400, sedangkan Wilayah IV sebesar Rp422.229.200. Selain itu terdapat paket natura asrama sekitar Rp48.717.900. Dengan demikian, nilai kegiatan makanan, minuman, dan natura asrama mencapai sekitar Rp1,94 miliar.
Sekretaris Jenderal DPP‑SPKN Frans Sibarani mengatakan, nilai tersebut perlu diuji berdasarkan kebutuhan riil di masing‑masing asrama.
“Yang kami pertanyakan bukan semata‑mata nilai anggarannya. Yang harus dibuka adalah berapa jumlah siswa atau penghuni asrama, berapa hari layanan, berapa jumlah porsi, bagaimana menu yang diberikan, berapa harga satuannya, dan bagaimana realisasinya,” ujar Frans.
Menurutnya, dokumen kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi, volume, bukti distribusi, serta dokumen pembayaran perlu dapat diuji untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan layanan yang diterima.
DUA PENYEDIA MENDAPATKAN PAKET NILAI BESAR
Dalam data yang ditelaah, Nirvana Karya tercatat memperoleh dua paket dengan total sekitar Rp1,019 miliar. Sementara Resta Catering tercatat memperoleh dua paket dengan total sekitar Rp924.339.600.
DPP‑SPKN meminta agar proses pengadaan kedua penyedia tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk metode pemilihan penyedia, dasar penyusunan HPS, survei harga, volume kebutuhan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.
“Ini bukan berarti kami menyatakan telah terjadi pelanggaran. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, konsentrasi nilai pada beberapa penyedia merupakan hal yang wajar untuk ditanyakan dan diverifikasi,” kata Frans.
REHABILITASI ASRAMA SLBN BANGKINANG KOTA
Selain belanja makanan dan minuman, DPP‑SPKN juga menyoroti rangkaian kegiatan Rehabilitasi Asrama SLBN Bangkinang Kota. Terdapat tiga paket yang berkaitan dengan kegiatan tersebut:
Perencanaan oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur senilai Rp30.591.600
Pekerjaan konstruksi oleh CV. Azkajaya Muda Perkasa senilai Rp359.178.290
Pengawasan oleh Raja Karya Konsultan senilai Rp32.634.000
Total ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp422.403.890.
DPP‑SPKN meminta agar hasil pekerjaan konstruksi dibandingkan dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan laporan pengawasan.
“Perlu dilihat apakah pekerjaan fisiknya benar‑benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dibayar. Perencanaan dan pengawasan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan output masing‑masing,” tegas Frans.
DPP‑SPKN MINTA SELURUH DOKUMEN DIBUKA
DPP‑SPKN meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka secara transparan mengenai ketujuh paket tersebut. Beberapa hal yang diminta untuk diklarifikasi antara lain:
Dasar perhitungan volume makanan dan minuman
Jumlah siswa atau penghuni asrama sebagai penerima manfaat
Harga satuan makanan dan minuman
Menu dan standar layanan yang digunakan
Bukti distribusi dan penerimaan
HPS dan dasar survei harga
Metode pemilihan masing‑masing penyedia
Kesesuaian pekerjaan rehabilitasi dengan RAB dan kontrak
Volume serta kualitas pekerjaan fisik
Laporan pengawasan dan bukti pembayaran
Frans menegaskan bahwa DPP‑SPKN tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan kondisi lapangan diperiksa.
“Anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus memberikan manfaat nyata. Karena itu, kami mendorong keterbukaan dokumen dan pemeriksaan lapangan agar masyarakat mengetahui apakah uang APBD tersebut benar‑benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
DPP‑SPKN juga sebutkan hasil telaah ini merupakan fungsi pengawasan sosial berdasarkan data pengadaan yang tersedia. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara sebelum dilakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, klarifikasi pihak terkait, dan apabila diperlukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.red












