MEDAN — GaoelNews.com
Hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban, kepastian, perlindungan, dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, dalam praktiknya, masyarakat kecil masih kerap menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, hingga proses hukum yang dianggap rumit menjadi sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk dilihat tidak hanya dari perspektif hukum normatif, tetapi juga melalui kajian sosiologi hukum. Dalam perspektif ini, hukum tidak semata-mata dipandang sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan yang dikembangkan Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat atau law as a tool of social engineering.
Menurut teori tersebut, hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Karena itu, pembangunan hukum semestinya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, masyarakat kecil yang menghadapi sengketa pertanahan maupun persoalan ketenagakerjaan sering kali berada pada posisi yang sulit. Mereka dapat menghadapi keterbatasan biaya, kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum, serta proses penyelesaian perkara yang membutuhkan waktu dan sumber daya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan semata belum otomatis menjamin terwujudnya keadilan. Hukum harus benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut penulis, akses terhadap hukum tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi maupun kedudukan sosial seseorang. Negara perlu memastikan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
Karena itu, pemerintah perlu terus memperluas akses bantuan hukum, meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik, serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
Hukum juga tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai alat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Di sisi lain, hukum harus menjadi instrumen yang mampu melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Keberhasilan pembangunan hukum pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang dibentuk atau kebijakan yang diterbitkan. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana hukum mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam posisi rentan.
Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa hukum dapat menjadi sarana perubahan sosial. Namun, hukum baru akan memiliki makna yang kuat apabila pelaksanaannya mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan hukum yang berhasil bukan hanya pembangunan yang menghasilkan kemajuan secara ekonomi maupun sosial, tetapi juga pembangunan yang memastikan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat kecil.
Hukum pada akhirnya harus hadir bukan sekadar sebagai aturan, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban, perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Penulis:
Dr. Utary Maharany Barus, S.H.
Freddy Andika Manalu, S.H.
Joshua Nikanor Enkita Simatupang, S.H.
Penulis merupakan Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.(clara)












