Aceh Timur – Gaoelnews.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan
pelimpahan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan
Negeri Kelas IIB Idi dengan Nomor Register Perkara: PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026
tanggal 03 Agustus 2026.Senin (3/8/2026).
Perkara yang dilimpahkan tersebut melibatkan:
1. Terdakwa I Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid.
2. Terdakwa II Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam,
yang akan didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak
berinisial IR yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Ibsaini, S.H., M.H, melalui kasi Intel Kejari Aceh Timur Gus Irwan Selamat Marbun,SH. Kepada media ini mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama
melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak sehingga perkara
tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Negeri Aceh Timur
melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 28 Juli
2026.
Selanjutnya, pada Senin, 03 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan
perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara
ini adalah M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H..
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara
independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,.
Sementara itu, terhadap tersangka anak atas nama Muhammad Irvan bin Abdul Hamid
(berkas perkara terpisah), pada saat pelaksanaan Tahap II tanggal 28 Juli 2026 telah
dilaksanakan upaya Diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.
Berdasarkan hasil musyawarah Diversi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara
melalui perdamaian tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Dalam kesepakatan
tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap anak.
Hasil kesepakatan Diversi kemudian
dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi dalam waktu yang cepat
setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap merupakan wujud
keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menangani setiap perkara secara
profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan
mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum,
karena seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus
menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi asas persamaan
di hadapan hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada
masyarakat pencari keadilan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan
kepastian hukum.
Perkara atas nama kedua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di
Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis hakim.Pungkasnya
Zainal












