Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Idi Tunoeng Dilimpahkan Ke PN Idi Rayeuk 

Pandapotan H Hutagaol

Aceh Timur – Gaoelnews.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan

pelimpahan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan

Negeri Kelas IIB Idi dengan Nomor Register Perkara: PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026

tanggal 03 Agustus 2026.Senin (3/8/2026).

Perkara yang dilimpahkan tersebut melibatkan:

1. Terdakwa I Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid.

2. Terdakwa II Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam,

yang akan didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak

berinisial IR yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Ibsaini, S.H., M.H, melalui kasi Intel Kejari Aceh Timur Gus Irwan Selamat Marbun,SH. Kepada media ini mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama

melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak sehingga perkara

tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Negeri Aceh Timur

melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 28 Juli

2026.

Selanjutnya, pada Senin, 03 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan

perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili sesuai

dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara

ini adalah M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H..

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara

independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,.

Sementara itu, terhadap tersangka anak atas nama Muhammad Irvan bin Abdul Hamid

(berkas perkara terpisah), pada saat pelaksanaan Tahap II tanggal 28 Juli 2026 telah

dilaksanakan upaya Diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang

Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.

Berdasarkan hasil musyawarah Diversi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara

melalui perdamaian tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Dalam kesepakatan

tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap anak.

Hasil kesepakatan Diversi kemudian

dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi dalam waktu yang cepat

setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap merupakan wujud

keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menangani setiap perkara secara

profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan

mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum,

karena seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus

menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi asas persamaan

di hadapan hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada

masyarakat pencari keadilan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan

kepastian hukum.

Perkara atas nama kedua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di

Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis hakim.Pungkasnya

Zainal

Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Idi Tunoeng Dilimpahkan Ke PN Idi Rayeuk 
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *