Jambi  

Jalan Setapak Desa Kapuk Terancam Amblas Akibat PETI Milik Mael: Kerusakan Terbuka, Penindakan Tak Ada

MERANGIN, – GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh Mael melalui dompeng dan rakit penambangannya di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, kembali merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga serta aset desa. Hasil pantauan media ini di lokasi, dikonfirmasi langsung oleh warga setempat maupun pekerja di lokasi tambang, memperlihatkan bagaimana kegiatan itu telah menggerus dasar dan pinggiran sungai hingga menyusup tepat di bawah Jalan Setapak milik desa, sehingga jalan penghubung tersebut kini nyaris longsor dan berisiko ambles kapan saja.

“Coba lihat sendiri, PETI milik Mael ini sudah menggerus tanah tepat di bawah badan jalan desa. Mereka seolah tidak peduli aturan demi mendapatkan segumpal emas untuk keuntungan pribadi saja. Sungai di sekitar sini sudah porak-poranda, alam rusak parah, dan jalan yang jadi hak bersama pun jadi sasaran kerusakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut balasan.

Anehnya dan sangat disayangkan, keberadaan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum itu seolah luput dari pengawasan. Pemerintah Desa Kapuk terlihat hanya berdiri diam seolah tidak tahu-menahu—tidak ada teguran, tidak ada upaya pembatasan, apalagi penindakan nyata. Muncul dugaan kuat bahwa sikap bungkam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada ketakutan atau bahkan kepentingan tersembunyi di balik layar yang membuat pelaku bebas bergerak sepuasnya.

Dampak Kerusakan yang Mengancam Semua

Penambangan ilegal semacam ini bukan sekadar merusak pemandangan, melainkan membawa dampak jangka panjang yang mematikan:

– Kerusakan Ekosistem Sungai: Aliran air berubah, dasar sungai terkikis, vegetasi hancur, dan air berubah keruh beracun—merampas sumber kehidupan warga yang bergantung pada sungai.

– Bahaya Bencana Alam: Penggerusan tanah di pinggir sungai dan bawah jalan memperparah risiko longsor maupun banjir besar saat hujan lebat turun.

– Hilangnya Aset Umum: Jalan Setapak yang merupakan jalur penting warga kini terancam musnah tanpa ada yang bertanggung jawab memperbaiki.

– Bahaya Langsung bagi Warga: Lokasi tambang berada sangat dekat dengan pemukiman, sehingga risiko kecelakaan, pencemaran air minum, hingga gangguan kesehatan nyata terjadi setiap hari.

Hal yang paling ironis adalah meski larangan tegas terhadap penambangan emas tanpa izin sudah tertuang dalam undang-undang, dan lokasi kegiatan ini jelas-jelas terlihat serta diketahui warga, namun Polsek Tabir Ulu maupun jajaran Polres Merangin seolah menutup mata dan telinga. Keberadaan PETI milik Mael ini bukan rahasia umum, namun penindakan hukum tidak pernah terlihat nyata.

Apakah aturan hukum hanya berlaku di atas kertas saja? Apakah keberadaan emas ilegal di Desa Kapuk dianggap tidak penting hingga keamanan warga dan kelestarian alam bisa dikorbankan begitu saja? Masyarakat mempertanyakan: apakah aparat kepolisian lebih sibuk diam daripada menindak pelaku yang merusak wilayah hukumnya sendiri?

Warga menuntut agar Polres Merangin segera bergerak nyata, menutup lokasi tambang milik Mael, menindak tegas sesuai hukum, dan memulihkan kerusakan yang terjadi—bukan hanya berjanji di atas kertas namun tetap membiarkan alam dan rakyat menderita akibat kelalaian dan sikap bungkam yang tidak dapat diterima.

(R. Munthe)

Jalan Setapak Desa Kapuk Terancam Amblas Akibat PETI Milik Mael: Kerusakan Terbuka, Penindakan Tak Ada
R.Muthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *